Connect with us

Berita

Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu Mulai Diterapkan di BUMN, Ini Penjelasannya

Kementerian BUMN mulai uji coba sistem kerja 4 hari seminggu melalui program Compressed Work Schedule. Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi.

Actress 1299250

Published

on

Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu Mulai Diterapkan di BUMN, Ini Penjelasannya
Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu Mulai Diterapkan di BUMN, Ini Penjelasannya. Gambar: Bisnis.com/Abdurachman

MPN Indonesia 28 Januari 2025 - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS).

Program ini memungkinkan pegawai untuk bekerja selama empat hari dalam seminggu dengan libur tiga hari, asalkan memenuhi persyaratan jam kerja mingguan.

Namun, kebijakan ini saat ini hanya berlaku di lingkungan Kementerian BUMN dan belum diterapkan pada perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.

Masih dalam Tahap Evaluasi

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menegaskan bahwa program ini masih berada dalam tahap evaluasi.

Hal tersebut disampaikan pada Jumat (24/1) di kantor Kementerian BUMN.

“Belum [di perusahaan BUMN], masih di Kementerian BUMN,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun program ini telah berjalan di lingkup kementerian, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah kebijakan ini akan diterapkan secara luas ke seluruh perusahaan pelat merah.

“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” tambahnya.

Sistem kerja ini diberlakukan sebagai bentuk fasilitas yang diberikan kepada pegawai Kementerian BUMN. Namun, penerapannya bersifat selektif.

Pegawai hanya dapat menikmati fasilitas ini apabila telah memenuhi jam kerja mingguan sebanyak 40 jam, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silakan, tapi itu perlu di-approval gitu,” jelas Tedi.

Kebijakan yang Mendukung Efisiensi Kerja

Sistem kerja empat hari per minggu ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja bagi para pegawai di Kementerian BUMN.

Baca Juga:  Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Akan Alami Penyesuaian Mulai 2026

Selain itu, kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja yang lebih besar tanpa mengurangi jumlah jam kerja yang diwajibkan.

Dukungan terhadap Kebijakan Serupa di DKI Jakarta

Tedi Bharata juga menyampaikan pandangannya terkait rencana penerapan sistem kerja empat hari oleh tim transisi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ia menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang positif.

“Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus,” ujar Tedi.

Kebijakan kerja empat hari per minggu di Kementerian BUMN ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mencari pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.

Dengan evaluasi yang masih berlangsung, pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang manfaat dan tantangan yang mungkin dihadapi jika diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN pada masa mendatang.

Trending