Connect with us

Ekonomi

Siap-siap! Pramono Umumkan Kenaikan UMP Jakarta 2026 Sore ini

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran UMP Jakarta 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025 di Balai Kota.

Logompn

Published

on

Siap siap! pramono umumkan kenaikan ump jakarta 2026 sore ini
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gambar : Instagram/@pramonoanungw

MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu (24/12).

Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 15.15 WIB.

Agenda ini menjadi penanda resmi penetapan UMP Jakarta 2026 yang telah dinantikan oleh pekerja maupun pelaku usaha.

Pramono sebelumnya memastikan bahwa keputusan terkait UMP Jakarta telah ditandatangani dan bersifat final, serta akan diumumkan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Proses Penetapan UMP Jakarta 2026

Pramono Anung menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan rapat dan pembahasan secara berulang hingga menghasilkan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

Ia menegaskan bahwa keputusan UMP Jakarta 2026 sudah ditetapkan dan tidak akan mengalami perubahan.

Namun, besaran kenaikan belum disampaikan sebelum pengumuman resmi.

“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” ucapnya.

Pramono juga memastikan bahwa peraturan gubernur atau keputusan gubernur terkait UMP tersebut telah ditandatangani.

“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini, Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” kata Pramono.

Baca Juga:  Waspada! BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Diguyur Hujan Lebat Seharian

Acuan Regulasi Penetapan Upah

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan dengan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat terkait pengupahan.

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi aturan yang berlaku.

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” jelasnya.

Dalam pernyataan lain, Pramono juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan.

“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12) agar penyesuaian upah dapat diberlakukan serentak di seluruh daerah.

Insentif dan Kepastian Kenaikan UMP

Menanggapi aspirasi buruh, Pramono Anung menyampaikan bahwa keputusan gubernur juga memuat sejumlah insentif pendukung.

Insentif tersebut mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.

“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” tegasnya.

Pramono memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending