Berita
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini, Simak Titik Lokasinya!
Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai 1 September 2025. Berikut daftar jalan, jam pemberlakuan, dan kendaraan yang dikecualikan.
MPN Indonesia 1 September 2025 - Pemerintah dan kepolisian kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta mulai Senin (1/9).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas setelah kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi sejak Jumat (29/8).
Meski sebagian besar perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH), aturan ini tetap dijalankan demi mengurangi potensi kemacetan.
Jadwal dan Waktu Penerapan
Sistem ganjil genap berlaku hanya pada jam sibuk, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di jalan yang masuk dalam aturan, sedangkan pelat genap harus menunggu di luar jam tersebut atau memilih jalur alternatif.
Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah ruas-ruas jalan protokol di Jakarta yang dikenai kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba Raya sisi timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap di Akses Tol
Penerapan ganjil genap juga berlaku di beberapa akses masuk dan keluar tol, antara lain:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, angkutan umum, dan taksi.
Pengawasan dan Rekayasa Lalu Lintas
Kepolisian menyiagakan petugas di lapangan dan melakukan pengawasan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Selain itu, contraflow diberlakukan di tol dalam kota dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00–10.00 WIB untuk mengurai kemacetan.
Alternatif Transportasi untuk Warga
Pemerintah DKI Jakarta mengimbau warga memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai aturan, jalur alternatif bisa menjadi pilihan, meskipun perjalanan mungkin lebih lama.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
