Connect with us

Berita

Imigrasi Tangkap 346 Warga Negara Asing yang Diduga Lakukan Pelanggaran

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dalam operasi wirawaspada 2026.

Logompn

Published

on

Imigrasi Tangkap 346 Warga Negara Asing yang Diduga Lakukan Pelanggaran
Imigrasi Tangkap 346 Warga Negara Asing yang Diduga Lakukan Pelanggaran. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 14 April 2026 - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dalam operasi wirawaspada 2026 yang digelar di seluruh wilayah Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.

Operasi wirawaspada ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja imigrasi sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total 2.499 kegiatan pengawasan yang dilakukan, ratusan WNA tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggar Terbanyak Berasal dari WNA Tiongkok

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara dengan jumlah terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok.

“WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India,” kata Hendarsam di kantor imigrasi, Jakarta, Senin (13/4).

Ia menjelaskan bahwa dominasi pelanggaran oleh WNA asal Tiongkok berkaitan dengan jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia.

“Karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih banyak,” ujarnya.

Operasi wirawaspada 2026 dilaksanakan melalui 2.499 kegiatan pengawasan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Pelanggaran yang Ditemukan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan.

“WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas sebanyak 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7 orang. Selain itu, terdapat pula 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,” ungkap Yuldi Yusman.

Baca Juga:  WNA Azerbaijan Nyaris Tilep Uang Rp191 Juta dari Money Changer di Bali

Berdasarkan hasil pengawasan, bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak melaporkan perubahan data, hingga tidak memiliki dokumen sah.

“Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,” tutur Yuldi.

(BDR/NID/RAD)

Trending