Connect with us

Berita

Ini Aturan Baru Masuk SD 2026, Usia Tak Harus 7 Tahun

Kemendikdasmen menetapkan aturan baru masuk SD yang tidak lagi mewajibkan usia minimal tujuh tahun.

Logompn

Published

on

Ini Aturan Baru Masuk SD 2026, Usia Tak Harus 7 Tahun
Ini Aturan Baru Masuk SD 2026, Usia Tak Harus 7 Tahun. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Mei 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru masuk SD 2026 yang tidak lagi mewajibkan usia minimal tujuh tahun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Dalam kebijakan pemerintah tersebut, anak usia tujuh tahun tetap diprioritaskan, namun anak berusia enam tahun bahkan lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan syarat tertentu.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, seusai penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).

“Jadi untuk SPMB jenjang SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujarnya kepada wartawan.

Aturan baru tersebut juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 sekolah dasar tidak diwajibkan memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK).

“Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Usia 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD

Pemerintah membuka pengecualian bagi calon murid yang berusia paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian diberikan dengan syarat anak memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” ujarnya.

Surat keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh psikolog profesional.

Apabila di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi tertulis dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usul Pelaku Pungli Masuk Barak Militer Buntut Viral Kasus Parkir Rp15 Ribu di Braga

(AKM/NID/RAD)

Trending