Berita
Jadi Sorotan Media Asing, Ini Aturan Baru Berwisata di Bali!
Kebijakan baru Bali soal wisatawan asing menjadi sorotan media asing.
Bali, MPN Indonesia 7 April 2025 - Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kebijakan pemerintah ini diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada (24/3) sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pariwisata global serta upaya untuk menjaga kesucian budaya dan tempat ibadah di Bali.
Sejumlah media internasional seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express turut menyoroti kebijakan ini, khususnya aturan masuk pura bagi turis perempuan serta ketentuan berpakaian sopan di tempat umum.
Penyesuaian Aturan untuk Melindungi Nilai Budaya
Kebijakan pemerintah Bali yang tertuang dalam SE tersebut mencakup sejumlah kewajiban dan larangan yang ditujukan bagi wisatawan asing.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura. Larangan ini diberlakukan karena keyakinan masyarakat Hindu Bali mengenai kekhawatiran akan tercemarnya kesucian pura akibat darah menstruasi.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari Media Metro pada Senin (7/4) mengutip kisah turun-temurun yang menyebutkan bahwa perempuan yang memaksakan diri masuk pura saat menstruasi berisiko mengalami sakit, pingsan, bahkan kejadian mistis seperti kerasukan.
Selain itu, pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian sopan saat berada di pura, objek wisata, dan ruang publik. Hanya pemuja yang memakai pakaian tradisional Bali yang diizinkan memasuki area suci pura.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari Media Time Out pada Senin (7/4) menyebut bahwa peraturan ini bertujuan untuk melestarikan integritas budaya Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.
Pembentukan Satuan Tugas dan Mekanisme Penegakan Hukum
Untuk menjamin kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, Bali telah membentuk satuan tugas khusus. Satuan ini bertugas memantau perilaku wisatawan dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan, yang berkisar dari denda administratif hingga hukuman penjara.
Pemerintah Provinsi Bali juga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru. Ia menyatakan, “Kami mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi karena keadaan berubah, kami perlu menyesuaikan diri. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami.”
Pembebanan Biaya Masuk dan Penegakan Sanksi
Sejak Februari 2024, kebijakan pemerintah Bali juga telah menerapkan pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai atau pelabuhan-pelabuhan di Bali.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelestarian lingkungan serta infrastruktur destinasi wisata. Wisatawan yang tidak membayar biaya ini akan dikenakan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat Bali diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran melalui saluran WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku industri pariwisata, diminta untuk mendukung penyebaran informasi kebijakan ini demi kelancaran implementasinya.
Sorotan Internasional dan Komparasi Global
Kebijakan baru ini mendapat sorotan luas dari media internasional sebagai bagian dari tren global yang mulai menerapkan pembatasan ketat pada aktivitas wisatawan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan nilai budaya lokal.
Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama dunia, mencatat prediksi kunjungan antara 14 hingga 16 juta wisatawan pada 2025.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Italia dan Spanyol juga telah mengambil langkah serupa. Kota Venesia misalnya, membatasi jumlah kunjungan kelompok besar, sementara Spanyol memperketat aturan penyewaan jangka pendek guna mengatasi krisis perumahan akibat overturisme.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
