Connect with us

Berita

Jelang Mudik, Operasional Angkutan Barang bakal Dibatasi

Jelang mudik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan.

Logompn

Published

on

Jelang Mudik, Operasional Angkutan Barang bakal Dibatasi
Jelang Mudik, Operasional Angkutan Barang bakal Dibatasi. Gambar: Kemenhub

MPN Indonesia 7 Maret 2026 - Jelang mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang sebagai upaya utama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pembatasan ini mulai berlaku pada Jumat, (13/3) pukul 12.00 WIB hingga Minggu, (29/3) pukul 24.00 WIB di jalan tol maupun jalan arteri.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kepadatan dan kecelakaan yang terjadi selama periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” kata Dudy dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenhub pada Sabtu, (7/3).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin turut menjelaskan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

“Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB,” ujarnya, Selasa (3/3).

Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian

Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), sepeda motor program mudik gratis, barang kebutuhan pokok, bantuan bencana alam, serta hewan ternak.

Dudy menegaskan bahwa kendaraan pengecualian tetap harus memenuhi syarat yakni tidak over dimension dan over load (ODOL).

Baca Juga:  Sambut Lebaran 2026, Pemerintah Anggarkan Rp911 M untuk Diskon Tiket Mudik

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Untuk angkutan barang dua sumbu, pembatasan berlaku secara selektif.

Kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi selama tidak mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Operasi Ketupat dan Dukungan Pengamanan Lalu Lintas

Pembatasan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Ketupat 2026 yang dijalankan Polri bersama stakeholder terkait.

Operasi berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan di seluruh wilayah Indonesia.

Personel ini disebar untuk pengamanan arus mudik di berbagai titik, termasuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, dan objek wisata.

Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2026, Polri menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas seperti sistem one way, ganjil genap, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan.

Sebanyak 2.746 posko juga disiapkan oleh Polri selama masa mudik, terdiri dari: 1.624 posko pengamanan, 779 posko pelayanan, dan 343 posko terpadu.

Posko tersebut akan mengamankan 185.608 objek pengamanan yang mencakup masjid, lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan destinasi wisata.

Alasan Pemerintah dan Harapan Terhadap Pelaku Usaha

Menhub Dudy menyampaikan bahwa keputusan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha, tetapi untuk memastikan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan dengan lancar dan aman.

Ia menekankan pentingnya perencanaan pengiriman barang agar tidak terdampak kebijakan ini.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 8 Juni

“Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai,” ujarnya.

Menhub juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memantau kondisi cuaca dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” kata Dudy.

Data Kecelakaan dan Dampak Lalu Lintas

Menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4% dari total kecelakaan nasional.

Truk ODOL juga menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal sebanyak 6.390 orang.

Dudy menambahkan bahwa setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berpengaruh besar terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan.

Jika tidak ada pembatasan, diperkirakan akan timbul kemacetan parah dan kerugian ekonomi yang lebih besar akibat keterlambatan distribusi.

(AKM/NID/RAD)

Trending