Connect with us

Berita

Kakek Masir Segera Bebas usai Divonis 5 Bulan 20 Hari karena Ambil Burung Cendet di TN Baluran

PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir (71) atas kasus pengambilan burung cendet di kawasan TN Baluran.

Logompn

Published

on

Kakek masir segera bebas usai divonis 5 bulan 20 hari karena ambil burung cendet di tn baluran
Ilustrasi Seorang Pria Mendekam di Penjara. Gambar : Unsplash/Hasan Almasi

Jawa Timur, MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (7/1) menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Kakek Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Masir dinyatakan bersalah karena mengambil lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan kesadaran dan niat oleh terdakwa.

“Menutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta, dalam sidang di PN Situbondo pada Rabu (7/1).

Pernyataan senada disampaikan anggota majelis hakim lainnya, Haries Suharman.

“Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 17 hari, Masir dijadwalkan bebas pada Jumat, 9 Januari 2026.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Kasus kriminal ini bermula saat Masir tertangkap mengambil lima ekor burung cendet dari dalam kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Seiring berjalannya persidangan dan berdasarkan pertimbangan hukum, tuntutan tersebut kemudian dikurangi menjadi enam bulan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita, yakni satu unit sepeda motor merek KTM tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam milik terdakwa.

Baca Juga:  Direktur PT Adera Ramanda Group Dilaporkan Petani Lampung Barat usai Diduga Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Hanif Haryadi, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis tersebut tidak memberatkan kliennya.

“Kami menerima putusan hakim selama lima bulan 20 hari. Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, maka terdakwa akan bebas 3 hari lagi,” ucap Hanif Haryadi.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa putusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending