Connect with us

Berita

Direktur PT Adera Ramanda Group Dilaporkan Petani Lampung Barat usai Diduga Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Dirut PT Adera Ramanda Group, AR dilaporkan ke Polda Lampung oleh para petani dari Lampung Barat terkait dugaan penggelapan uang Rp10 miliar.

Published

on

Dirut PT Adera Ramanda Group dilaporkan petani Lampung Barat | Gambar : Dok. radarlambar.bacakoran.co

MPN Indonesia - Direktur Utama PT Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadan dilaporkan ke Polda Lampung oleh para petani dari Lampung Barat terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp10 miliar.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Ramadan menawarkan untuk menampung biji kopi dan lada dari para petani dan pengepul.

Para petani di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat pun menyerahkan hasil bumi mereka kepada Ahmad Ramadan dengan total berat mencapai 151.191,6 kilogram.

Nilai penjualan dari hasil bumi tersebut diperkirakan mencapai Rp10,36 miliar.

Berdasarkan perjanjian, Ahmad Ramadan seharusnya melakukan pembayaran dalam waktu maksimal dua hari setelah barang diterima di gudang PT Adera Ramanda Group.

Namun, setelah tenggat waktu pembayaran terlewati, Ahmad Ramadan tidak memenuhi janjinya.

Para petani yang merasa curiga mulai mencoba mengonfirmasi kepada pihak pembeli yang sebelumnya bekerja sama dengan Ahmad Ramadan.

Hasil investigasi para petani mengungkapkan bahwa seluruh hasil bumi telah dibayar oleh pihak pembeli, tetapi Ahmad Ramadan tidak memberikan pembayaran kepada para petani sesuai perjanjian.

Sejak saat itu, Ahmad Ramadan sulit dihubungi dan diduga melarikan diri, meninggalkan para petani tanpa kejelasan mengenai pembayaran.

Merasa dirugikan, para petani yang diwakili oleh beberapa supplier atau pengepul kopi, melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Salah satu korban, Husain yang juga seorang supplier hasil bumi dari Pekon Sumber Alam, mengungkapkan bahwa Ahmad Ramadan sudah menerima hasil bumi mereka di gudangnya yang terletak di Pemangku Bedeng I, Pekon Gunung Terang, Lampung Barat.

Namun, hingga kini Ahmad Ramadan belum memberikan pembayaran yang dijanjikan.

Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Ramadan diduga melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang merujuk pada Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Anggota PPSU di Jakarta Selatan Ditodong Pistol Saat sedang Tebang Pohon

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending