Connect with us

Berita

Kejagung Pastikan 17.600 Motor Listrik dalam Kasus MBG Tetap Boleh Didistribusikan

Ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis tetap boleh digunakan BGN untuk mendukung operasional program.

Logompn

Published

on

Kejagung Pastikan 17.600 Motor Listrik dalam Kasus MBG Tetap Boleh Didistribusikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Kejaksaan Agung memastikan sebanyak 17.600 motor listrik yang terkait dalam penyidikan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat didistribusikan untuk mendukung operasional Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

“Kami telah melakukan penyegelan sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat total 17.600,” kata Syarief di Gedung Bundar kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

“Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.

Penyegelan untuk Pengawasan, Bukan Penyitaan

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap ribuan motor listrik di dua lokasi penyimpanan sebagai bagian dari proses hukum.

Total kendaraan yang disegel mencapai sekitar 17.600 unit.

Meski disegel, kendaraan tersebut tidak dijadikan barang sitaan karena telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara.

“Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu kerena sudah dibayar lunas oleh negara,” kata Syarief.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah dan mengawasi keberadaan aset selama penyidikan kasus korupsi MBG.

Kejagung menilai penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian karena nilai ekonomis motor listrik dapat menurun jika terlalu lama tidak digunakan.

Syarief menjelaskan bahwa fokus utama penyidikan adalah dugaan mark-up harga dalam pengadaan, bukan pada fisik kendaraan.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Korupsi Pajak Periode 2016-2020

“Kalau kami sita, kekhawatirannya adalah dengan jumlah sebesar itu, 17.600 unit, nilai keekonomisan dan kemanfaatan sepeda motor bisa menurun. Karena yang kami sidik adalah masalah mark-up harganya,” ujar Syarief.

Dalam proses pendataan, penyidik juga menemukan adanya sejumlah kecil motor listrik yang diduga belum dirakit.

Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap verifikasi.

“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Kami masih mengecek,” kata Syarief.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending