Berita
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndholo Kusumo usai Kasus Pelecehan Puluhan Santri
Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 Mei 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan menyusul dugaan kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekaligus pimpinan pesantren tersebut, Ashari bin Karsana.
Pencabutan izin dilakukan setelah terbitnya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI pada 28 April.
“Alhamdulillah tanggal 5 Mei (2026) kemarin, izin Pondok Pesantren TQU (Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo) sudah dinyatakan dicabut,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Syaikhu juga menegaskan sikap Kemenag dalam penanganan kasus kriminal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” kata Syaikhu.
“Kami mengajak semuanya untuk betul-betul mengawal proses ini sampai ke pengadilan,” imbuhnya.
Proses Pencabutan Izin
Pencabutan izin pesantren itu diawali dengan terbitnya surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI pada 28 April.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri dan santriwati baru.
Pada 4 Mei, tim yang terdiri dari Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi, serta Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan di lapangan.
Hasilnya, Kanwil Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin operasional.
Santri Dipulangkan
Seluruh santri yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
“Tanggal 3 (Mei 2026) kemarin semua santri sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing. Kemudian pembelajarannya dilaksanakan secara daring,” ucap Syaikhu.
Kemenag menyatakan tengah melakukan asesmen lanjutan terhadap para santri untuk menentukan pemindahan ke lembaga pendidikan lain.
“Ini nanti untuk menentukan mau pindah di pondok mana, mau pindah di madrasah mana,” ujar Syaikhu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
