Berita
Kemenhaj Rilis Pembagian Kuota Haji, Ini Daftar Lengkap untuk 34 Provinsi!
Kemenhaj umumkan kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi. Jawa Timur terima kuota tertinggi, Sulawesi Utara terendah. Sistem tunggu diseragamkan 26 tahun.
MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia.
Total kuota nasional yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi, yakni 42.409 jemaah, sementara Sulawesi Utara menerima kuota terendah, hanya 402 jemaah.
Papua dan Papua Barat masing-masing mendapatkan kuota 933 dan 447 jemaah.
Dasar Pembagian Kuota
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota ini mengikuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota, dengan pertimbangan dua hal utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (28/10).
Rincian Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi
- Jawa Timur: 42.409
- Jawa Tengah: 34.122
- Jawa Barat: 29.643
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Banten: 9.124
- DKI Jakarta: 7.819
- Sumatera Utara: 5.913
- Lampung: 5.827
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
- Aceh: 5.426
- Sumatera Selatan: 5.354
- Kalimantan Selatan: 5.187
- Riau: 4.682
- Sumatera Barat: 3.928
- DI Yogyakarta: 3.748
- Jambi: 3.576
- Kalimantan Timur: 3.189
- Sulawesi Tenggara: 2.063
- Kalimantan Barat: 1.858
- Sulawesi Tengah: 1.753
- Bali: 1.698
- Kalimantan Tengah: 1.559
- Sulawesi Barat: 1.450
- Bengkulu: 1.357
- Kepulauan Riau: 1.085
- Bangka Belitung: 1.077
- Papua: 933
- Maluku Utara: 785
- Gorontalo: 608
- Maluku: 587
- Nusa Tenggara Timur: 516
- Kalimantan Utara: 489
- Papua Barat: 447
- Sulawesi Utara: 402
Tujuan dan Sistem Tunggu
Dahnil menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan menciptakan distribusi kuota yang adil dan proporsional, sesuai Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” jelasnya.
Sistem ini menyamakan masa tunggu calon jemaah di seluruh provinsi menjadi 26 tahun, sehingga nilai manfaat yang diterima setara untuk semua jemaah.
Pengawasan KPK dan Kejagung
Untuk menjaga integritas pelaksanaan haji 2026, Kemenhaj melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk mengawal proses sejak awal agar tidak ada penyimpangan dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tambah Dahnil.
Kejagung mendampingi secara teknis melalui Atase Hukum di Arab Saudi, sementara KPK memperkuat transparansi layanan bagi jemaah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
