Connect with us

Berita

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Sebesar Rp4,48 Miliar

Sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi didenda total Rp4,48 miliar oleh Kementerian Ketenagakerjaan akibat pelanggaran penggunaan TKA.

Logompn

Published

on

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Sebesar Rp4,48 Miliar
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Sebesar Rp4,48 Miliar. Gambar: Kemnaker

MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp4.482.000.000 kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Penindakan dilakukan di enam provinsi sebagai upaya menegakkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Seluruh denda tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima MPN Indonesia pada Senin, (23/2).

Ismail menyatakan bahwa operasi pengawasan terhadap kepatuhan norma penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026.

Hal ini dilakukan karena isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu langkah pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur untuk memastikan penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Regulasi terkait Penggunaan TKA

Pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja.

Setiap laporan yang diterima akan dijadikan bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Baca Juga:  Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Penerima Dapat Rp5 Juta

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan TKA terdeteksi melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama dengan Pengawas dari Kemnaker yang terjun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Rincian Perusahaan dan Besaran Denda di Enam Provinsi

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi.

Jumlah perusahaan terbanyak berasal dari Sulawesi Tengah, sementara nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000.

Berikut daftar lengkap perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84.000.000
  • PT ITSS: Rp180.000.000
  • PT GCNS: Rp150.000.000
  • PT IMIP: Rp108.000.000
  • PT RI: Rp252.000.000
  • PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336.000.000
  • PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18.000.000

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing akan terus diperkuat demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh serta perlindungan bagi pekerja.

(AKM/NID/RAD)

Trending