Connect with us

Berita

Kepala BGN Buka Suara soal Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, Sebut Ada Kelalaian

Kepala BGN Sudaryono mengungkap dugaan kelalaian dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo. Pihak yang terbukti lalai terancam sanksi.

Logompn

Published

on

Kepala BGN Buka Suara soal Santri Keracunan MBG di Sidoarjao, Sebut Ada Kelalaian
Kepala BGN Buka Suara soal Santri Keracunan MBG di Sidoarjao, Sebut Ada Kelalaian. Gambar: Instagram/@sudaru_sudaryono

Jawa Timur, MPN Indonesia 4 September 2026 - Pengenaan sanksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis menjadi sorotan setelah ratusan santri dan pelajar mengalami keracunan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, pada Kamis (3/9) menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Ia mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan ada dugaan kelalaian proses pelabelan dan distribusi makanan yang menyebabkan gangguan kesehatan pada penerima.

“Keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” kata Sudaryono, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @sudaru_sudaryono pada Jumat (4/9).

Labeli Setiap Ompreng Demi Keamanan Konsumsi

Sudaryono mengatakan BGN telah memeriksa kronologi kejadian melalui sistem pemantauan yang digunakan dalam pelaksanaan makan bergizi gratis.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ahli gizi dan kepala dapur diduga tidak memberikan label pada seluruh ompreng yang didistribusikan.

“Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG, bahwa ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, setiap ompreng seharusnya memuat informasi waktu makanan selesai dimasak serta batas maksimal makanan dapat dikonsumsi.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Dugaan Kelalaian dalam Distribusi Makanan

Sudaryono memaparkan hasil penelusuran sementara terkait waktu produksi dan distribusi makanan.

Baca Juga:  Indonesia Berpeluang Ajak India Kerja Sama untuk Program MBG

“Penelusuran sementara, itu makanan matang jam 5, makanya harus dikonsumsi sebelum jam 9, namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya,” kata Sudaryono.

Ia juga menjelaskan, kondisi yang ditemukan saat distribusi makanan berlangsung.

“Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Sudaryono menyebut peristiwa di Sidoarjo sebagai bentuk kelalaian yang disengaja.

“Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja,” tegasnya.

Sanksi dan Instruksi Badan Gizi Nasional

Sudaryono menegaskan sanksi terhadap pihak yang terbukti lalai tidak berhenti pada pencopotan atau pemecatan.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan tetap berjalan.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ucapnya.

Selain itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Badan Gizi Nasional dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi seluruh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Seluruh ompreng juga diminta diberi label dengan informasi yang benar untuk mencegah kejadian serupa.

(AKM/NID/RAD)

Trending