Connect with us

Berita

Komdigi Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Negosiasi Masih Berjalan

Komdigi klarifikasi isu transfer data Indonesia-AS, menegaskan negosiasi belum final dan proses tetap diawasi sesuai hukum nasional.

Logompn

Published

on

Komdigi klarifikasi isu transfer data pribadi indonesia ke as, negosiasi masih berjalan
Menteri Koordinator Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Gambar : Dok. Komdigi

MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi resmi terkait isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah Gedung Putih pada Selasa (22/7) merilis Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, khususnya pada bagian Removing Barriers for Digital Trade.

Komdigi menegaskan bahwa kesepakatan mengenai aliran data pribadi antarnegara tersebut belum final.

Proses negosiasi masih berjalan dalam bentuk pembicaraan teknis antara kedua pihak.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga menyebutkan bahwa kesepakatan belum selesai dan pembahasan terus berlanjut.

Dikutip MPN Indonesia dalam siaran pers, Komdigi menolak anggapan bahwa pemerintah Indonesia akan secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.

Sebaliknya, kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang sah, terukur, serta mengedepankan perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola data lintas negara.

Mekanisme Transfer Data Dijamin Aman dan Sesuai Hukum

Komdigi menjelaskan bahwa transfer data ke luar negeri, khususnya ke AS, dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan sah sesuai regulasi.

Proses ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi data warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital perusahaan asing.

Beberapa layanan yang termasuk dalam cakupan kerja sama ini di antaranya:

  • Mesin pencari seperti Google dan Bing.
  • Layanan cloud computing.
  • Platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram.
  • Platform e-commerce.
  • Aktivitas riset dan inovasi digital.
Baca Juga:  Usai Diduga Prank Tunawisma, TikToker AS Menangis Akun Diblokir

Pengaliran data lintas negara ini harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas Indonesia dan wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Komdigi menegaskan bahwa prosedur transfer data tidak dilakukan sembarangan.

Setiap mekanisme dijalankan dengan prinsip secure and reliable data governance yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keamanan, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Praktik Global dan Posisi Indonesia

Kerja sama transfer data lintas negara bukanlah hal baru dalam tata kelola data digital global.

Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lebih dulu menerapkan mekanisme serupa dengan standar keamanan yang ketat.

Indonesia menempatkan diri sejajar dengan negara-negara tersebut dengan menekankan bahwa kedaulatan data nasional tetap menjadi prioritas utama.

Dalam pernyataan Gedung Putih juga ditegaskan bahwa kerja sama ini tetap mengacu pada prinsip adequate data protection under Indonesia’s law, menandakan bahwa hukum Indonesia menjadi landasan utama.

Komitmen Indonesia dalam Diplomasi Digital

Komdigi memastikan bahwa kerja sama bilateral Indonesia-AS dalam sektor digital dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengabaikan hak privasi warga.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi tata kelola data yang transparan, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di era transformasi digital global.

(AKM/NID/RAD)

Trending