Connect with us

Berita

Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi

Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan terhadap siswa.

Logompn

Published

on

Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi
Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi. Gambar : iNews/Mukhtaruddin

MPN Indonesia 26 November 2024 - Supriyani (36), seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas II di SDN 4 Baito.

Vonis bebas ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/11).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi hakim anggota Vivy Fatmawati Ali.

Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan bahwa Guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan Vonis Bebas

Vonis bebas ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi ahli, serta saksi-saksi lain yang dihadirkan sejak kasus ini mulai disidangkan pada Kamis (24/10).

Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada bukti cukup kuat untuk mendukung tuduhan bahwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap korban.

Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak Supriyani, termasuk harkat dan martabatnya.

Barang bukti yang sebelumnya disita, seperti pakaian batik dan sapu ijuk, diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Proses Hukum dan Dukungan

Supriyani telah menjalani sembilan kali persidangan sejak kasus ini mencuat pada April 2024.

Tuduhan bermula dari laporan orang tua korban, seorang anggota kepolisian, yang mengklaim anaknya menjadi korban kekerasan di sekolah.

Pada awal kasus, Supriyani sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan keluarga korban.

Namun, upaya tersebut gagal karena pihak keluarga korban tidak menerima permintaan maaf.

Kuasa hukum Supriyani mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat meminta uang damai sebesar Rp50 juta, yang tidak dapat dipenuhi oleh Supriyani karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga:  Pria Lansia Tewas Terbakar saat Padamkan Karhutla di Samarinda

Selama proses hukum berlangsung, Supriyani mendapatkan dukungan dari keluarga, rekan kerja, serta masyarakat luas.

Pada sidang terakhir, suaminya, Katiran (38), beserta keluarga besar turut hadir untuk mendampingi.

Ketika putusan bebas dibacakan, suasana ruang sidang dipenuhi dengan tangis haru.

Kondisi Ekonomi Guru Honorer

Kasus ini menarik perhatian publik karena kondisi ekonomi Supriyani yang memprihatinkan.

Sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, ia hanya menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Dengan penghasilan ini, Supriyani harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara suaminya bekerja sebagai petani.

Kasus ini dinilai mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil, khususnya guru honorer.

Selain itu, Supriyani dianggap sebagai korban tekanan ekonomi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan Supriyani

Usai sidang, Supriyani menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang diterimanya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan saya. Akhirnya, saya bisa divonis bebas dan tidak bersalah,” ujarnya sambil menangis haru.

Rekan-rekan guru yang selama ini memberikan dukungan turut memeluk Supriyani dan menyampaikan ucapan selamat atas kebebasannya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, juga memuji keberanian kliennya yang tetap tegar selama proses hukum berlangsung.

Trending