Connect with us

Berita

Hakim Perintahkan Jaksa untuk Kembalikan Aset Sitaan Helena Lim

Helena Lim divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi timah Rp300 triliun. Sejumlah asetnya dikembalikan, Kejagung pertimbangkan banding.

Pexels photo

Published

on

Hakim Perintahkan Jaksa untuk Kembalikan Aset Sitaan Helena Lim
Hakim Perintahkan Jaksa untuk Kembalikan Aset Sitaan Helena Lim. Gambar: Viva/M Ali Wafa

MPN Indonesia 3 Januari 2025 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset sitaan milik Helena Lim.

Putusan ini diumumkan pada Senin (30/12), saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa.

Vonis dan Hukuman untuk Helena Lim

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena Lim terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan timah.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.

Helena dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp900 juta.

Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset yang Dikembalikan kepada Helena Lim

Hakim memutuskan sejumlah aset yang sebelumnya disita dari Helena Lim harus dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Aset tersebut meliputi:

  • Tanah dan bangunan sebagaimana tercantum pada barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4.
  • Barang bukti berupa jam tangan, emas, dan logam mulia yang terdaftar dalam nomor urut 10 serta nomor urut 7.1 hingga 7.45.
  • Ruko, kendaraan, tas mewah, dan uang tunai lainnya.

Hakim menegaskan bahwa penyitaan aset yang tidak memenuhi syarat Pasal 39 Ayat (1) KUHAP tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Aset yang dikembalikan mencakup enam bidang tanah dan bangunan, tiga unit kendaraan (Toyota Innova, Lexus, dan Alphard), 37 tas mewah, 45 perhiasan, uang tunai Rp11,485 miliar, dan 2 juta dolar Singapura.

Sikap Kejaksaan Agung terhadap Putusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menganalisis putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses ini digunakan untuk mengevaluasi dasar hukum pengembalian aset dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami menggunakan masa pikir-pikir ini untuk menganalisa dan menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim,” ujar Harli.

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Helena Lim, sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), berperan dalam membantu Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengelola dana hasil kegiatan penambangan ilegal.

Dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah perusahaan smelter, seperti CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, dengan kedok program corporate social responsibility (CSR).

Helena kemudian menukarkan dana itu ke dalam mata uang dolar AS dengan total 30 juta USD, yang diserahkan secara tunai kepada Harvey.

Hasil keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran mata uang tersebut digunakan Helena untuk membeli aset pribadi, termasuk rumah, kendaraan, dan barang-barang mewah lainnya.

Keputusan Pengadilan dan Dampaknya

Majelis hakim menyatakan sebagian barang bukti yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada Helena Lim sebagai pemilik yang sah.

Namun, keputusan ini masih bersifat sementara hingga jaksa memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Trending