Connect with us

Berita

Polisi Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Peserta Gunakan Stiker Glow In The Dark sebagai Tanda Pengenal

Polisi menggerebek pesta gay yang digelar di kamar hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan mengamankan 56 pria.

Actress 1299250

Published

on

Polisi Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Peserta Gunakan Stiker Glow In The Dark sebagai Tanda Pengenal
Polisi Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Peserta Gunakan Stiker Glow In The Dark sebagai Tanda Pengenal. Gambar: Metro TV/Siti Yona Hukmana

MPN Indonesia 4 Februari 2025 - Polisi menggerebek sebuah pesta gay yang digelar di kamar hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) malam.

Pesta tersebut dihadiri puluhan pria dan berlangsung dalam ruangan berukuran 6×4 meter.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pesta tersebut diorganisir oleh seorang pria berinisial D yang mengundang peserta melalui pesan pribadi (japri).

“Dari 20 peserta awal yang diundang oleh tersangka D, masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya untuk bergabung dalam event ini,” ujar Ade Ary pada Senin (3/2).

Identifikasi Peserta dengan Stiker Glow in the Dark

Dalam pelaksanaan pesta, para peserta berpesta dalam kondisi tanpa busana.

Sebagai identitas, mereka menggunakan stiker glow in the dark.

“Yang berperan sebagai laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan memakai label stiker pada bahu. Lampu ruangan dimatikan sehingga stiker tersebut menyala,” jelas Ade Ary.

Penyelenggara pesta juga memberikan arahan kepada peserta agar tidak menolak pasangan secara kasar.

Selain itu, berbagai perlengkapan telah disiapkan untuk kegiatan di dalam ruangan.

Polisi Amankan 56 Orang, Tiga jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 56 laki-laki.

Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni RH alias R dan RE alias E yang membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP alias D yang merekrut peserta.

“D inilah yang menghubungi peserta satu per satu untuk diajak bergabung,” tambah Ade Ary.

Baca Juga:  Selamat dari Sambaran Petir, Bocah 5 Tahun Pulih Berkat Dikubur dan Ditutupi Daun Pisang

Polisi juga memastikan bahwa acara ini tidak dipungut biaya.

“Tidak ada biaya yang dibebankan oleh penyelenggara. Acara ini hanya dilakukan demi kepuasan pribadi,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan sabun.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama kegiatan ini berlangsung dan apakah pernah diadakan di tempat lain.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp7,5 miliar.

Trending