Connect with us

Berita

Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda dan Tunggakan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung digelar 1 Mei–31 Juli 2025.

Logompn

Published

on

Lampung gelar pemutihan pajak kendaraan, bebas denda dan tunggakan dari 1 mei hingga 31 juli 2025
Mulai 1 Mei 2025, warga Lampung bisa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Gambar : Kompas.com/Dio Dananjaya

Lampung, MPN Indonesia 19 April 2025 - Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei – 31 Juli 2025. 

Program ini mencakup penghapusan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar PKB untuk satu tahun berjalan tanpa memperhitungkan jumlah tahun tunggakan sebelumnya. 

Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah juga digratiskan selama periode pemutihan berlangsung.

Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam. 

“Pemutihan semuanya full, baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, mau berapa tahun pun menunggaknya,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dari Instagram pribadinya, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (19/4).

Saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung pada (17/4).

Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukannya sanksi tegas pada tahun berikutnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22, kepolisian akan menghapus data kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama. 

“Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian. Pemutihan ini menjadi yang terakhir,” jelasnya.

Akses Layanan Pemutihan dan Persyaratannya

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di seluruh Samsat Induk dan berbagai Samsat Unggulan, termasuk Samling, Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa. 

Baca Juga:  Kurir Narkoba yang Terlibat Kecelakaan Mobil di Lampung Ditangkap Polisi!

Untuk memudahkan pelayanan, Pemprov Lampung juga menyediakan akses melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM. 

Sebanyak 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terhubung dengan sistem e-Samdes untuk mendukung program ini.

Untuk melakukan pengesahan tahunan selama program berlangsung, wajib pajak cukup membawa dokumen seperti e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, dan surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.

Penekanan terhadap Kepatuhan Pajak

Kebijakan perpajakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa layanan Samsat Drive Thru yang telah disiapkan merupakan salah satu bentuk kesiapan dalam menyambut program ini. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebaik mungkin.

“1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak,” ucap Rahmat Mirzani Djausal.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending