Connect with us

Berita

Lebih dari 60 Ribu Kendaraan di Tangerang Manfaatkan Pemutihan Pajak

Sebanyak 60.126 kendaraan di Tangerang manfaatkan pemutihan pajak Banten 2025, hasilkan Rp46,2 miliar. Program berlaku hingga 30 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Lebih dari 60 ribu kendaraan di tangerang manfaatkan pemutihan pajak
Lebih dari 60 Ribu Kendaraan di Tangerang Manfaatkan Pemutihan Pajak. Gambar : Dok. Humas Pemerintah Kota Tangerang

MPN Indonesia 10 Mei 2025 - Sebanyak 60.126 kendaraan bermotor di Kota Tangerang telah memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Banten sejak diluncurkan pada 10 April 2025.

Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan dan berlaku hingga 30 Juni 2025 di seluruh wilayah Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menyebut penerimaan dari program ini telah mencapai Rp46,2 miliar dalam waktu satu bulan.

“Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46.241.000.000 dari total 60.126 kendaraan, dengan rincian 14.847 unit roda empat dan 45.279 unit roda dua,” ujar Awal Pasenggong dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia melalui situs resmi Pemkot Tangerang, pada Sabtu (10/5).

Kemudahan Akses Lewat Tujuh Gerai dan Aplikasi

Untuk mendukung pelaksanaan, Pemprov Banten menyediakan tujuh gerai layanan pemutihan di Kota Tangerang, serta layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL.

“Untuk aplikasi SIGNAL harus sesuai by name by address pemilik kendaraan,” jelas Awal.

Tujuh titik layanan tersebut meliputi:

  • Gerai Samsat di Kecamatan Jatiuwung
  • Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland
  • Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Global Mansion Sangiang
  • Gerai Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Jalan Palem
  • Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera

Respons Positif dari Warga

Warga Cibodas, Galih, termasuk yang terbantu oleh program ini. Ia mengaku sudah delapan tahun menunggak pajak kendaraan.

“Sangat terbantu karena sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Jadi, sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina akan Luncurkan BBM Jenis Baru Tahun Depan

Dorong Kepatuhan dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Program pemutihan ini tak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Capaian penerimaan Rp46 miliar mencerminkan antusiasme masyarakat menyambut kebijakan ini.

Program akan terus berjalan hingga akhir Juni, dan pemerintah mengimbau pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak untuk segera memanfaatkannya.

Evaluasi rutin juga dilakukan untuk memastikan efektivitas program dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending