Connect with us

Berita

Menag: Fasilitas Nikah Massal Akan Diberlakukan untuk Seluruh Agama

Kementerian Agama mencanangkan program nikah massal akan diberlakukan untuk seluruh agama di Indonesia.

Logompn

Published

on

Menag fasilitas nikah massal akan diberlakukan untuk seluruh agama
Nikah massal akan diberlakukan untuk seluruh agama. Gambar: Instagram/@nasaruddin_umar

MPN Indonesia 30 Juni 2025 - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan program nikah massal akan diberlakukan untuk seluruh agama di Indonesia usai menghadiri acara nikah massal bertajuk Cinta dalam Ridha Ilahi di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (28/6).

Nasaruddin menegaskan bahwa program nikah massal yang selama ini dikenal di kalangan umat Islam akan diperluas untuk mencakup semua pemeluk agama tanpa diskriminasi.

“Semua agama. Kita tidak membeda-bedakan agama apa pun. Kita akan memberikan fasilitas untuk memberikan kemudahan terhadap mereka. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan kita itu, tidak sesuatu perkawinan kalau tidak dilangsungkan menurut agamanya masing-masing,” ujar Nasaruddin kepada wartawan pada Sabtu (28/6).

Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia sesuai dengan tata cara masing-masing agama yang diakui secara hukum nasional.

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa masing-masing Direktorat Jenderal Agama, seperti Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, akan dilibatkan dalam penyelenggaraan nikah massal sesuai tradisi keagamaan masing-masing.

“Nah seluruh warga negara Indonesia itu diasumsikan punya agama. Konghucu pun juga harus kawin menurut agamanya. Katolik, Protestan, apalagi ya kan. Semua agama itu punya sistem perkawinannya dan itu nanti akan kita bantu memfasilitasinya,” jelas Nasaruddin

Penjelasan Kebijakan Nikah Massal bagi Semua Agama

Nasaruddin menilai program nikah massal yang akan difasilitasi Kementerian Agama ini penting untuk memastikan sahnya pernikahan baik secara agama maupun negara.

Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan dokumen administrasi penting seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor yang diperlukan untuk ibadah haji.

“Kalau orang tidak punya akta nikah, anaknya nanti itu kan nggak mungkin atau susah dapat akta kelahiran kalau punya anak. Orang yang tidak punya akta kelahiran itu susah nanti dapat namanya di dalam kartu rumah tangga. Orang yang tidak punya nama dalam akta rumah tangga itu, itu susah dapat KTP,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Rumah dan Apartemen Ini Tak Perlu Bayar PBB di Jakarta

Lewat kebijakan ini, program nikah massal diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem administrasi negara.

Kementerian Agama juga berencana memperluas akses nikah massal bagi seluruh kalangan termasuk para penyandang disabilitas yang akan difasilitasi secara khusus selagi memenuhi persyaratan.

Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa program ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi yang sering kali menjadi kendala dalam penyelenggaraan pernikahan.

“Kita berusaha supaya jangan sampai nanti terjadi konsumerisme melalui perkawinan dengan sewa hotel, memperkaya yang punya hotel, lalu undangnya macam-macam susah dibayar ya. Akhirnya terjadilah kriminal ujung-ujungnya,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan nikah massal ini tidak hanya akan digelar di Jakarta, tetapi juga direncanakan untuk dilakukan secara rutin dan masif di berbagai daerah, bahkan di luar negeri, guna menjangkau masyarakat yang lebih luas.

“Mungkin baru kali ini kita melakukan hal yang masif seperti ini dan akan datang. Sehingga masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam setiap urusan-urusan privasinya masing-masing,” kata Nasaruddin.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending