Connect with us

Berita

Menhub Tegaskan Tak Ada Larangan Truk Beroperasi saat Mudik, Hanya Pembatasan Operasional

Kemenhub menegaskan tidak ada larangan terhadap operasional truk selama mudik Lebaran 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 18t150805.974
Tak Ada Larangan Truk Saat Mudik | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Maret 2025 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap operasional truk selama mudik Lebaran 2025.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional guna menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, kepada wartawan, Senin (17/3). 

Alasan Pembatasan Operasional Truk

Menurut Dudy, kebijakan pembatasan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap kejadian pada 2024.

Data menunjukkan bahwa dari 186 insiden yang terjadi di jalan raya pada periode mudik tahun lalu, sebanyak 53 persen melibatkan truk.

Selain itu, truk dengan tiga sumbu atau lebih dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang lebih rendah dibandingkan kendaraan lain.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Meskipun ada pembatasan operasional, beberapa jenis kendaraan pengangkut barang tetap diizinkan beroperasi selama periode mudik 2025.

Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain:

  • Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
  • Kendaraan yang membawa uang tunai untuk keperluan distribusi.
  • Angkutan hewan dan pakan ternak.
  • Truk yang mengangkut pupuk.
  • Kendaraan yang membawa barang bantuan untuk penanganan bencana alam.
  • Truk pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
  • Kendaraan pengangkut bahan pokok.

Kendaraan dalam kategori pengecualian ini tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat membawa surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.

Aturan Teknis Pembatasan Operasional

Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan hanya pembatasan waktu operasional bagi kendaraan tertentu.

Baca Juga:  Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Minggu Ini

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sebagai alternatif, perusahaan angkutan barang dapat menggunakan kendaraan dengan sumbu dua yang memiliki jumlah berat yang diizinkan.

Selain itu, kendaraan masih dapat beroperasi dengan syarat adanya diskresi dari kepolisian dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.

 (AKM/NID/RAD)

Trending