Berita
Muhammadiyah Sebut Penetapan PIK 2 jadi PSN merupakan Masalah
PP Muhammadiyah menyampaikan kritik terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN.
MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan kritik tajam terhadap penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Muhammadiyah, kebijakan ini tidak mencerminkan kepentingan rakyat dan sarat dengan muatan politik transaksional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5).
Bukan untuk Kepentingan Rakyat
Pernyataan PP Muhammadiyah ini berdasarkan kajian policy brief yang disusun Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Sekretaris LBHAP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menjelaskan bahwa kajian lembaga dilakukan secara ilmiah berdasarkan data advokasi lapangan.
Ikhwan mengatakan PIK 2 ditetapkan sebagai PSN sudah memunculkan masalah sejak awal. Ia menilai keputusan itu bukan untuk kepentingan publik.
“Sejak penetapannya sebagai PSN itu sudah problem. Karena dasarnya bukan didasarkan pada kepentingan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan ditetapkannya PSN,” ujarnya.
Ia menilai, penetapan wilayah PIK 2 justru lebih menguntungkan kawasan perumahan elit daripada masyarakat luas.
“Karena apa? Karena wilayah PIK 2, wilayah perumahan PIK 2 dengan kemudian di kawasan itu ditetapkan sebagai PSN, maka yang kemudian diuntungkan dari penetapan PSN itu bukan rakyat, bukan masyarakat, tetapi adalah kawasan perumahan PIK 2 itu,” tegas dia.
Ikhwan menambahkan, proyek tersebut tidak konsisten dengan praktik umum PSN yang umumnya difokuskan pada infrastruktur publik seperti energi, air bersih, dan transportasi umum.
“Kalau ini kan tujuannya bukan lagi atau tidak konsisten dengan tujuan dari proyek strategis nasional,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran aparat negara yang lebih terlihat sebagai fasilitator korporasi dalam proyek ini.
“Kita sangat melihat itu karena keterlibatan dari aparatur negara, aparatur penegak hukum, dan lain sebagainya dalam kaitan misalnya dengan pembebasan lahan dan terkait dengan lahan masyarakat,” tuturnya.
Banyak Problematika
Kajian Muhammadiyah menyoroti berbagai persoalan sejak awal penetapan PIK 2 sebagai PSN, termasuk dalam proses pembebasan lahan.
Meski luas yang ditetapkan hanya sekitar 1,7 hektare, praktik di lapangan menunjukkan pembebasan dilakukan lebih luas, sebagaimana dicatat oleh Institute for Demographics and Poverty Studies (IDEAS).
“PIK 2 atas nama PSN kemudian menggusur dalam tanda kutip tanah-tanah masyarakat atas nama PSN, padahal kepentingannya bukan untuk PSN,” kata Ikhwan.
Ikhwan menyinggung Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto dan tidak lagi mencantumkan PIK 2 sebagai PSN.
Menurutnya, ini menimbulkan kebingungan hukum karena penetapan sebelumnya dilakukan lewat peraturan Menko Perekonomian.
Dalam konteks hierarki hukum, peraturan presiden memiliki posisi yang lebih tinggi dan otomatis membatalkan dasar hukum sebelumnya.
“Artinya kan hirarki peraturan perundangannya lebih tinggi, semestinya karena lebih tinggi maka peraturan yang lebih rendah itu sudah tidak berlaku lagi,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat terdampak merasa terintimidasi oleh aparat.
“Seolah-olah bahwa karena ini sudah PSN, maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat harus melepaskan tanahnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Muhammadiyah mendesak kejelasan status hukum proyek ini setelah PIK 2 tidak lagi tercantum dalam Perpres terbaru.
Rekomendasi Muhammadiyah
Dalam ringkasan kebijakannya, Muhammadiyah menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai status hukum PIK 2 pasca tidak dicantumkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Kedua, dibentuk tim independen untuk mengevaluasi proyek secara menyeluruh, mencakup aspek ekologis, agraria, dan sosial.
Rekomendasi ketiga adalah jaminan keadilan kompensasi bagi warga yang lahannya dibebaskan secara tidak proporsional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
