Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai dari Senin (14/7).
MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai pada Senin (14/7) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/7) mendatang.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun tema yang diusung dalam pelaksanaan penertiban tahun ini adalah Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/7), Irjen Karyoto menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 harus dilakukan secara konsisten selama dua pekan penuh untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ujarnya dalam pelaksanaan apel.
Fokus Penindakan dan 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam apel tersebut, Irjen Karyoto menyebut salah satu pelanggaran utama yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan penertiban lalu lintas ini adalah penggunaan pelat nomor palsu yang semakin marak.
“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita,” katanya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran yang akan ditindak:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus, melebihi batas kecepatan
- Kendaraan over dimensi dan over loading
Ancaman Sanksi untuk Pelanggar
Para pelanggar dalam operasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya:
- Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan
- Tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan
- Mengemudi di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan
Masih dalam pelaksanaan apel, Irjen Karyoto juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” titahnya.
Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025
Berikut adalah lokasi penertiban yang akan digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 14 sampai 27 Juli 2025. Penindakan berlangsung di:
Jalan Protokol
- Sepanjang Jl. Gatot Subroto
- Sepanjang Jl .Sudirman – Thamrin
- Sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said
- Sepanjang Jl. Tentara Pelajar
Wilayah Jakarta Pusat
- Jl. Rajawali
- TL Pintu Besi
- TL Jembatan Merah Gunung Sahari
Wilayah Jakarta Utara
- Jl. Raya Cilincing atau TL Tanah Merdeka
- Jl. RE Martadinata atau TL Jembatan Goyang
- Jl. Raya Pakin atau TL Mitra Bahari
- Jl. Raya Yos Sudarso atau TL Permai
Wilayah Jakarta Barat
- Jl. Letjen S. Parman
- Sepanjang Jl. Daan Mogot
- Jl. Brigjen Katamso
- Jl. Kemanggisan Raya
- Jl. Daan Mogot
Wilayah Jakarta Selatan
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jl. Raya Fatmawati (Stop Line)
- Jl. Ciputat Raya
Wilayah Jakarta Timur
- Jl. DI Panjaitan depan Wika arah utara
- TL Halim Baru arah utara, Jl. MT Haryono dan Jl. Mayjend Sutoyo
- Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jl. RS Soekamto
Wilayah Tangerang Selatan
- Jl. Raya Serpong
- Jl. Pahlawan Seribu
- Jl. Letnan Sutopo
- Jl. BSD Raya
Wilayah Tangerang Kota
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Perintis Kemerdekaan
Wilayah Bekasi Kota
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Sersan Aswan
- Jl. Ir Juanda
Wilayah Bekasi Kabupaten
- TL GT Telaga Asi
- TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka
Wilayah Kota Depok
- Jl. Raya Margonda
- Jl. H. Ir Juanda
- Jl. Raya Bogor
- Jl. Kartini
Wilayah Bandara Soekarno-Hatta
- Jl. Parimeter Utara
- Jl. Parimeter Selatan
- Jl. P1
- Jl. P2
Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
- Jl. Raya Pelabuhan
- Jl. Baru Pos 4
- Jl. Banda Pos 4
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
