Connect with us

Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

Pemprov Banten resmi perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan aspirasi warga dan peningkatan kepatuhan pajak.

Logompn

Published

on

Program pemutihan pajak kendaraan di banten diperpanjang hingga oktober 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025. Gambar : Instagram/@bapenda.banten

Banten, MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2025.

Penetapan program tersebut diumumkan Gubernur Banten, Andra Soni, pada Selasa (25/6) di Serang.

“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi putusan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (27/6)

Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Perpanjangan

Perpanjangan program ini merupakan bentuk respons Pemprov Banten terhadap aspirasi masyarakat yang meminta tambahan waktu.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa permintaan warga menjadi bahan pertimbangan utama.

“Ada harapan seperti itu (diperpanjang), sedang kita kaji dan pertimbangkan. Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan,” kata Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Pemprov Banten, Kota Serang, Senin (19/5).

Antusiasme Tinggi dan Dampak terhadap Pendapatan Pajak

Program pemutihan yang pertama kali diluncurkan pada 10 April 2025 telah mendapat respons positif dari masyarakat.

Banyak kendaraan lama yang sebelumnya tidak aktif mulai kembali didaftarkan.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang,” ujar Andra Soni.

Ia juga menyebutkan bahwa penerimaan dari sektor pajak kendaraan mengalami peningkatan seiring dengan pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga:  Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen

Komitmen Pemprov dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Program ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak taat pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.

Andra Soni menyampaikan bahwa pihaknya terus menampung masukan masyarakat dan menyesuaikannya dengan perencanaan daerah.

“Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD),” jelasnya.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat Banten memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending