Berita
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ini Respons Pengacara
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, merespons gugatan yang diajukan ARRUKKI dan LP3HI atas keputusan pembebasan bersyarat.
MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/10).
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pengajuan gugatan adalah hak setiap warga negara.
Namun, ia menekankan bahwa gugatan sebaiknya didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan atas dasar ketidaksukaan.
“Gugatan itu harus berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/10).
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pejabat publik dapat digugat oleh siapa saja, selama mengikuti prosedur hukum yang tepat.
“Sebagai warga negara, tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” ujarnya.
Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah disetujui oleh Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025.
Setelah itu, proses serah terima dari Lapas Sukamiskin ke Balai Pemasyarakatan Bandung pun telah dilakukan.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa masyarakat kecewa atas kebijakan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto sehingga gugatan tersebut diajukan oleh pihaknya.
“Sebagaimana diketahui, Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkapnya.
Boyamin menambahkan, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim.
Ia berharap PTUN mengabulkan gugatan tersebut agar Setya Novanto kembali menjalani masa hukuman di dalam tahanan.
“Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
