Berita
Pemerintah Serahkan Teknis WFH Swasta ke Perusahaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta bersifat imbauan.
MPN Indonesia 2 April 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta bersifat imbauan.
Jika pun perusahaan menerapkan WFH, maka pelaksanaannya tidak wajib diterapkan pada hari Jumat seperti ASN.
Ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH dikembalikan kepada masing-masing perusahaan sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional yang dimiliki.
“Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu (1/4).
Kemnaker Terbitkan SE Imbauan WFH
Penerapan kebijakan WFH bagi pekerja swasta dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam surat tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” kata Yassierli.
WFH Tak Boleh Pangkas Hak Karyawan
Yassierli menambahkan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi gaji, hak pekerja, maupun cuti tahunan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan melalui kanal pengaduan yang tersedia di Kemnaker.
“Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,”
kata dia.
“Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal lapor menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” sambungnya.
Pekerjaan yang Tak Bisa WFH
Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sektor-sektor dengan kebutuhan operasional yang mengharuskan kehadiran fisik pekerja.
Beberapa sektor tersebut antara lain energi, kesehatan, infrastruktur, layanan publik, industri, transportasi dan logistik, serta keuangan.
“Sehingga tadi clear imbauan kami itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan,” jelas Yassierli.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
