Connect with us

Berita

Pemerintah Wajibkan Dapur MBG Punya Sertifikat Higienis Sanitasi

Pemerintah mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) usai lonjakan kasus keracunan massal dalam dua bulan terakhir.

Logompn

Published

on

Pemerintah wajibkan dapur mbg punya sertifikat higienis sanitasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Gambar : Dok. Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 29 September 2025 - Pemerintah menetapkan aturan baru bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Minggu (28/9) di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menanggulangi kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SLHS adalah pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan yang menyatakan suatu usaha telah memenuhi standar mutu dan persyaratan kesehatan terkait higiene serta sanitasi.

“Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG punya SLHS,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) pada program prioritas MBG di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9).

Ia menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat ini berpotensi membuat kasus keracunan kembali terulang.

Data KSP: Mayoritas Dapur Belum Punya SLHS

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, dari total 8.583 SPPG yang beroperasi per Senin (22/9), hanya 34 yang sudah memiliki SLHS, sementara 8.549 lainnya belum.

Menurutnya, rendahnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur menjadi penyebab utama meluasnya kasus keracunan MBG.

Standar Operasional Diperketat

Sebagai bagian dari perbaikan, pemerintah mewajibkan dapur MBG melakukan sterilisasi alat makan serta memperkuat sistem sanitasi, terutama dalam pengelolaan limbah.

Pemerintah pusat juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, sekolah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memperketat pengawasan.

“Kementerian dan lembaga terkait harus bersama-sama aktif dan tidak saling menunggu,” kata Zulkifli Hasan, menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program ini.

Baca Juga:  Polri Tak Izinkan Acara Kembang Api Tahun Baru 2026

Lonjakan Kasus Keracunan

Kebijakan pemerintah baru ini diberlakukan setelah data menunjukkan lonjakan kasus keracunan MBG dalam dua bulan terakhir.

Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah korban keracunan meningkat dari 1.376 kasus pada akhir Juni menjadi 6.452 kasus pada pekan lalu.

Program MBG sejatinya ditujukan untuk menyediakan makanan sehat bagi pelajar, namun pelaksanaannya menghadapi tantangan serius terkait keamanan pangan.

Pemerintah menegaskan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap standar kebersihan menjadi kunci keberlanjutan program ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending