Connect with us

Berita

Pemkot Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta untuk 2.500 Siswa

Pemkot Depok gratiskan biaya sekolah di 33 SMP swasta bagi 2.500 siswa tahun ajaran 2025/2026 melalui program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG).

Logompn

Published

on

Pemkot depok gratiskan biaya sekolah di 33 smp swasta untuk 2.500 siswa
Pemkot Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta untuk 2.500 Siswa. Gambar : Dok. Diskominfo

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi meluncurkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) pada Selasa (24/6) di Aula Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.

Melalui program ini, sebanyak 2.500 siswa kelas VII tahun ajaran 2025/2026 akan mendapatkan pendidikan gratis di 33 sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkot.

Wali Kota Depok, Supian Suri menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah Pemkot untuk mengatasi keterbatasan daya tampung di SMP Negeri dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Siang hari ini kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan yayasan, yang memang sekolahnya menjadi rintisan sekolah swasta gratis di Kota Depok,” ujar Supian dalam acara tersebut, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (26/6).

Alternatif dari Keterbatasan Sekolah Negeri

Supian menjelaskan, banyak orang tua menginginkan anaknya masuk sekolah negeri, tetapi kapasitas yang terbatas membuat Pemkot mencari alternatif.

“Sehingga sekolah swasta menjadi salah satu solusi yang kita ambil untuk mengakomodir harapan mereka yang ingin sekolah di SMP Negeri, tetapi tetap gratis,” katanya.

Program ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional, sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah swasta gratis.

Kriteria Sekolah dan Pembagian Kuota

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah turut hadir dalam peluncuran program ini. Supian menjelaskan bahwa setiap sekolah menerima jumlah siswa yang berbeda, disesuaikan dengan kapasitas masing-masing.

“Untuk jumlah siswa per sekolah bervariasi, tergantung daya tampung dari masing-masing sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN hingga 2029

Supian menambahkan, sekolah yang tergabung dalam program RSSG harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni berstatus SMP, memiliki guru, ruang kelas, dan yayasan yang terdaftar resmi.

“Untuk kriteria sekolah yang tergabung, yaitu sekolah pada jenjang SMP. Kemudian punya guru, punya ruang kelas, atau pendirian yayasannya yang memang resmi,” ungkapnya.

Daftar Sekolah yang Tergabung dalam Program

Sebanyak 33 sekolah swasta di Kota Depok telah bergabung dalam program ini, di antaranya:

  1. SMPIT Darul Barokah (Jatimulya)
  2.  SMP Gelora Depok (Grogol)
  3. SMP Pelita Dua Depok (Pancoran Mas)
  4. SMPIT Al-Yusufiyah (Pengasinan)
  5. SMP Islam Al Hasanah (Pancoran Mas)
  6. SMP Tarbiyah Islamiyah (Beji)
  7. SMP Tirta Jaya (Tirta Jaya)
  8. SMP Islam Nusantara (Pancoran Mas)
  9. SMP Bina Adzkia (Serua)
  10. SMP Islam Cakra Nusantara (Limo)
  11. SMPIT As Shof (Kalimulya)
  12. SMP Sholihin (Cilangkap)
  13. SMP Islam Nurul Hayat (Bojong Pondok Terong)
  14. SMP Islam Darul Qur’an (Bedahan)
  15. SMPIT Al Muawwanah (Cimpaeun)
  16. SMP La Royba Islamic School (Grogol)
  17. SMPIT Misbaahussuduur (Jatimulya)
  18. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Yayasan Pondok Pesantren Depok (Depok)
  19. SMP Cahaya Bangsa Nurul Huda (Tapos)
  20. SMP Permata (Pancoran Mas)
  21. SMP Islam Hidayatul Islam (Pasir Putih)
  22. SMP 20 Mei Raudlatussaadah (Tugu)
  23. SMPIT Maulana Abbasyiah (Bojong Pondok Terong)
  24. SMP Fajar Plus (Cipayung)
  25. SMP PGRI Depok Jaya (Depok Jaya)
  26. SMP Islam Arrihlah (Duren Seribu)
  27. SMPIT Darus Sholihin (Bedahan)
  28. SMP Tunas Bangsa (Kalibaru)
  29. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Hidayah Arco (Duren Seribu)
  30. SMP Musa Bhakti (Pengasinan)
  31. SMP Karya Putra Bangsa (Cimpaeun)
  32. SMP Said Yusuf (Rangkapan Jaya Baru)
  33. SMP Hidayatul Athfal (Cinere)

Komitmen Pemerintah Hadirkan Akses Pendidikan Gratis

Dengan program RSSG ini, Pemkot Depok menghadirkan solusi konkret bagi warga yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga:  Kronologi Pemotor Wanita Tewas Tertimpa Videotron di Majalengka

Seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah, termasuk uang pembangunan dan pungutan lainnya.

Melalui kebijakan pemerintah ini, Depok memperluas akses pendidikan secara merata, memastikan semua anak mendapatkan kesempatan sekolah tanpa terbebani biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending