Berita
Pemkot Tangsel Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membangun rumah aman sebagai bentuk perlindungan sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Banten, MPN Indonesia 25 Agustus 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membangun rumah aman sebagai bentuk perlindungan sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa rumah aman ini dilengkapi dengan layanan pendampingan psikologis yang akan berlangsung selama dibutuhkan oleh korban.
“Kita juga sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan, misal psikologi itu akan terus didampingi selama dibutuhkan,” ujar Benyamin pada Sabtu (23/8), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemkot Tangsel.
Saat ini, rumah aman dikelola oleh UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.
Ada Dua Korban di Rumah Aman
Menurut Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, rumah aman tersebut sedang menampung dua anak korban kekerasan, yang masing-masing sedang menjalani proses pemulihan dan pemantauan.
Kasus pertama menimpa anak perempuan berinisial NE, yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut. NE kini telah mendapatkan perlindungan dan konseling psikologis.
Kasus kedua dialami oleh AH, anak berusia 15 tahun, yang menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya.
AH kini berada di rumah aman karena kedua orang tua kandungnya telah meninggal dunia.
“Ini untuk lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujar Tri.
Koordinasi Lintas Lembaga
Pemkot Tangsel mengaku telah mengaktifkan koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan.
Dinas terkait didorong untuk bekerjasama dengan fakultas psikologi guna memberikan pendampingan maksimal kepada korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma jangka panjang.
“Saya juga mendorong dinas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi yang ada. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Makanya kita harus aktif,” ungkap Benyamin.
Selain itu, akses pengaduan dibuka melalui layanan hotline 112 yang beroperasi selama 24 jam.
Pemerintah daerah juga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, dan perangkat RT/RW untuk memperkuat deteksi dini serta penanganan kasus kekerasan.
Berencana Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual
Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan, Pemkot Tangsel bersama aparat hukum menyiapkan sanksi sosial.
Setiap pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah inkrah akan diumumkan kepada publik melalui media.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengusulkan penerapan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
