Connect with us

Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Digelar, Begini Cara Cek Tagihannya!

DKI Jakarta mulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini. Bayar pokok pajak tanpa denda hingga Agustus 2025.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan resmi digelar, begini cara cek tagihannya!
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Jumat (14/6), yang akan berlangsung hingga Agustus 2025.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Melalui kebijakan pemerintah ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lagi dikenakan denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan berlangsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa masyarakat cukup membayar tagihan pokok pajak kendaraan saja untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Warga hanya perlu membayar tagihan pokok pajak kendaraannya saja saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.

Untuk mengetahui jumlah tagihan pokok yang harus dibayarkan, pemerintah menyediakan layanan daring yang dapat diakses melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI.

Warga disarankan untuk mengecek terlebih dahulu jumlah tagihan mereka sebelum datang ke kantor Samsat.

Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan MPN Indonesia dari website Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan secara online:

Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:

  • Akses situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan.

Melalui Aplikasi JAKI:

  • Unduh aplikasi JAKI dari PlayStore atau AppStore di ponsel Anda.
  • Masukkan data kendaraan sesuai instruksi aplikasi.
  • Informasi tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi JAKI.

Setelah mengetahui jumlah tagihan, warga bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan uang sejumlah tagihan pokok pajak.

Baca Juga:  Pemerintah DKI Jakarta bakal Hapus Tunggakan Rusun untuk Warga Tak Mampu

Untuk pembayaran pajak tahunan, tersedia pilihan Samsat Induk dan Samsat Keliling.

Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.

(AKM/NID/RAD)

Trending