Connect with us

Berita

Peringatan! Sahur On The Road Resmi Dilarang Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya resmi melarang sahur on the road selama Ramadan 2025 demi ketertiban dan keamanan. Pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Arthur

Published

on

Peringatan! sahur on the road resmi dilarang polda metro jaya
Peringatan! Sahur On The Road Resmi Dilarang Polda Metro Jaya. Gambar : Dok. Korlantas Polri

MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Polda Metro Jaya secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan tahun ini.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban serta menghindari potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan bahwa kebijakan larangan sahur on the road tetap berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, kegiatan ini kerap menimbulkan berbagai permasalahan di jalan, termasuk kemacetan dan potensi bentrokan antar-kelompok.

Peningkatan Patroli untuk Penegakan Aturan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan melakukan patroli secara intensif untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran.

Patroli skala besar akan diterapkan di jalur-jalur protokol guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa.

Polda Metro Jaya akan meningkatkan intensitas pengawasan dengan menggelar patroli skala besar yang melibatkan jajaran Direktorat Lalu Lintas serta masing-masing Polres.

Langkah ini diambil untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk konvoi berkedok sahur on the road, balapan liar, serta tawuran antar-remaja.

“Tentunya kegiatan patroli skala besar yang kita lakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya di dalamnya jajaran Ditlantas. Kita akan melakukan masing-masing polres juga ada, polda pun mengadakan. Mari, bulan puasa ini banyak-banyak berkumpul dengan keluarga,” ujar Kombes Latif, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Korlantas Polri, pada Kamis (6/3).

Dukungan dari Kapolres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga menegaskan larangan sahur on the road, termasuk aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Malam Nuzulul Quran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa?

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Selain itu, tindakan persuasif dan pencegahan akan dikedepankan.

Namun, jika tetap ditemukan pelanggaran seperti tawuran, balapan liar, atau perang sarung, maka aparat kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan masyarakat.

Surat Edaran Wali Kota Tangerang Perkuat Larangan

Selain kebijakan dari kepolisian, larangan sahur on the road juga diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan dilarang.

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci Ramadan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan kegiatan positif selama bulan Ramadan.

Ia menyarankan agar warga memperbanyak aktivitas keagamaan seperti bertadarus dan iktikaf di masjid guna meningkatkan nilai ibadah selama bulan suci.

(AKM/NID/RAD)

Trending