Connect with us

Berita

Sopir Truk Kontainer Tol Cipularang Ditetapkan sebagai Tersangka, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

Rouf, sopir truk kontainer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Arthur

Published

on

Sopir Truk Kontainer Tol Cipularang Ditetapkan sebagai Tersangka, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara
Sopir Truk Kontainer Tol Cipularang Ditetapkan sebagai Tersangka, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara. Gambar : Tribun Jabar/ Deanza Falevi

MPN Indonesia 19 November 2024 - Rouf, sopir truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ahli, serta pengecekan kendaraan.

Hasil Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat malam (15/11), menyampaikan bahwa Rouf (43) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11).

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan pemeriksaan ahli serta saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian ramp check kendaraan, ahli, dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer,” ujar Kombes Jules.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Rouf dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

“Karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelas Jules lebih lanjut.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Senin (11/11) sore di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta.

Truk kontainer yang dikemudikan Rouf menabrak 17 kendaraan lainnya, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 28 lainnya luka-luka.

Rouf sendiri mengalami cedera kepala ringan serta benturan otot di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk di Probolinggo, Empat Orang Tewas di Tempat

Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta sebelum keluar pada Selasa (12/11). Setelah itu, polisi langsung memeriksanya terkait insiden tersebut.

Penyelidikan mengungkap dugaan kelalaian yang dilakukan oleh sopir truk dalam kecelakaan ini.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan tanggung jawab Rouf atas insiden yang melibatkan banyak korban jiwa dan kerusakan kendaraan.

Trending