Connect with us

Berita

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pramono Ancam Cabut Izin Usaha

Gubernur DKI Jakarta tegas larang perusahaan tahan ijazah karyawan, ancam cabut izin. Pemprov juga jalankan program pemutihan ijazah untuk siswa kurang mampu.

Logompn

Published

on

Perusahaan tahan ijazah karyawan, pramono ancam cabut izin usaha
Ilustrasi Penahanan Ijazah Karyawan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Mei 2025 - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (23/5) di Blok M, Jakarta Selatan.

“Bagi siapapun yang menahan ijazah, siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut,” tegas Pramono Anung, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Pemprov Daerah Khusus Jakarta, Sabtu (24/5).

Ancaman pencabutan izin usaha ini muncul setelah gubernur menerima laporan adanya perusahaan di Jakarta yang menahan ijazah karyawan mereka. Pramono menegaskan bahwa praktik tersebut harus segera dihentikan.

“Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan,” tambahnya.

Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak pekerja dan menindak praktik tidak manusiawi yang melanggar aturan.

Program Pemutihan Ijazah untuk Siswa Kurang Mampu

Selain menindak tegas perusahaan, Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan program pemutihan ijazah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan mengatasi ijazah yang tertahan di sekolah agar siswa dapat mengakses pendidikan dan peluang kerja lebih baik.

Sampai saat ini, program telah membantu 488 siswa dengan total bantuan mencapai Rp1,69 miliar. Target Pemprov adalah menuntaskan pemutihan 6.652 ijazah sepanjang tahun ini.

Program ini diharapkan membuka jalan bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan administratif.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghapus kendala yang menghalangi kemajuan sosial ekonomi masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis, dari 15 Persen jadi 1,5 Persen

Trending