Connect with us

Berita

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Telah Usai, Wali Aceh Sambangi Rumah Jusuf Kalla

Wali Nanggroe Aceh dan Jusuf Kalla bertemu bahas sengketa empat pulau. Konflik diselesaikan damai berdasarkan UU dan Perjanjian Helsinki.

Logompn

Published

on

Polemik 4 pulau aceh sumut telah usai, wali aceh sambangi rumah jusuf kalla
Wali Nanggroe Aceh, Tengku Mahmud Al Haythar, bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/6). Gambar: MPN Indonesia/BDR

Aceh, MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Wali Nanggroe Aceh, Tengku Mahmud Al Haythar, bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/6).

Pertemuan ini menandai berakhirnya polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup. Tengku Mahmud tiba lebih awal mengenakan setelan jas hitam, sementara Jusuf Kalla mengenakan kemeja batik biru.

Keduanya membahas penyelesaian sengketa atas Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang sebelumnya diklaim oleh kedua provinsi.

“Sekarang, alhamdulillah, persoalan sudah selesai. Udah enggak banyak komentar lagi,” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai pertemuan.

Penghargaan Wali Nanggroe untuk Jusuf Kalla

Tengku Mahmud menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya konflik wilayah secara damai.

Ia menyebut Jusuf Kalla sebagai tokoh penting yang memberi masukan konstruktif selama proses penyelesaian.

“Mengucapkan syukur alhamdulillah. Saya syukur alhamdulillah pada Allah SWT, masalah pulau itu sudah diselesaikan dengan bijaksana. Dan saya tidak kurang, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla yang sudah membantu memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.

Empat pulau tersebut kini dipastikan masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang juga menjadi rujukan dalam Perjanjian Helsinki.

Jusuf Kalla menekankan pentingnya menjadikan perjanjian tersebut sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan konflik antarwilayah.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Ditanya Soal Alat Bantu, Bustami Klarifikasi Hanya Mic Clip-On untuk Dokumentasi, Ternyata Dijual di Ecommerce

Trending