Connect with us

Berita

Profil 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Presiden Prabowo Subianto mengajukan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 ke DPR. Berikut daftar lengkap beserta profil masing-masing calon.

Logompn

Published

on

Profil 7 anggota komisi yudisial periode 2025 2030
Gedung Komisi Yudisial. Gambar : Dok. Komisi Yudisial

MPN Indonesia 20 November 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengajukan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengajuan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor R-65/Pres/10/2025 yang dikirimkan pada Rabu (22/10) dan telah dikonfirmasi penerimaannya oleh DPR.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses tahapan seleksi.

“Senin pekan depan, Komisi III akan mengundang panitia seleksi dan calon komisioner KY,” ujar Nasir melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat (14/11), dikutip MPN Indonesia, Kamis (20/11).

Tujuh nama yang diajukan berasal dari berbagai latar belakang, yakni dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, dan satu tokoh masyarakat.

1. Fredrik Willem Saija

Fredrik Willem Saija lahir di Ambon pada 4 Februari 1959.

Ia merupakan pensiunan hakim dengan masa pengabdian 40 tahun dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Ia menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1984) dan S-2 di Universitas Borobudur (2006).

Selama kariernya, ia pernah bertugas di PN Nabire, PN Manokwari, PN Kendari, PN Bekasi, PT Jayapura, PT Tanjung Karang, dan PT Bandung.

Jabatan lainnya yang pernah diemban meliputi Wakil Ketua PT Maluku Utara, Wakil Ketua PT Kupang, Wakil Ketua PT Surabaya, Ketua PT Kalimantan Utara, Ketua PT Kupang, dan Ketua PT Pontianak.

2. Setyawan Hartono

Setyawan Hartono lahir di Klaten pada 1 April 1958.

Ia meraih gelar sarjana hukum pada 1983 dan magister hukum pada 2004 dari Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga:  DPR Gelar Rapat Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat Hari Ini

Kariernya dimulai sebagai calon hakim pada 1984 di PN Surakarta, lalu menjadi hakim di PN Biak pada 1986.

Ia juga pernah bertugas di PN Pacitan, PN Palu, PN Tolitoli, PN Surakarta, dan PN Sorong.

Jabatan terakhirnya adalah Ketua PT Yogyakarta periode 2022–2025, dan sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua PT Palangka Raya, Wakil Ketua PT Tanjung Karang, Wakil Ketua PT Yogyakarta, Ketua PT Jayapura, Ketua PT Medan, dan Ketua PT Jawa Tengah.

3. Anita Kadir

Anita Kadir merupakan praktisi hukum dan putri dari mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.

Ia juga merupakan adik dari politikus Partai Golkar, Adies Kadir. Anita pernah mengikuti seleksi hakim agung kamar perdata pada 2022.

Dalam laporan majalan Tempo edisi (11/10), ia disebut sebagai salah satu calon yang disebut-sebut sebagai “titipan” dalam proses seleksi KY.

4. Desmihardi

Desmihardi merupakan praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Eksekutif Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Ia pernah menjadi kuasa hukum Partai Gerindra dan menggugat batas usia capres di Mahkamah Konstitusi melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks Pilpres 2019.

Seperti Anita, laporan majalah Tempo edisi (11/10) turut menyebut Desmihardi sebagai calon “titipan”.

5. Andi Muhammad Asrun

Andi Muhammad Asrun adalah guru besar hukum konstitusi Universitas Pakuan.

Ia pernah menjadi ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga pernah terlibat dalam perdebatan publik dengan Roy Suryo mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, di mana ia menyampaikan pernyataan bahwa “nebeng bukan gratifikasi”.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bertemu Audiensi PP Muslimat NU, Apresiasi Program Muslimat NU Atasi Kemiskinan Ekstrem

6. Abdul Chair Ramadhan

Abdul Chair Ramadhan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah dan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia.

Ia pernah hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 dan sebagai saksi ahli dalam gugatan batas usia capres nomor 51/PUU-XXI/2023.

Ia juga sempat menyampaikan apresiasi atas klarifikasi Kaesang terkait jet pribadi, namun tidak menyuarakan dukungan terhadap upaya KPK mengusut fasilitas tersebut karena Kaesang bukan penyelenggara negara.

7. Abhan

Abhan adalah mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah pada 2008-2009 serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada 2012-2017.

Ia juga merupakan pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending