Berita
Rencana Pemkot Tangsel Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual Didukung Banyak Pihak
Pemkot Tangsel mengusulkan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Banten, MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto.
Tri Purwanto menegaskan pentingnya penerapan hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual anak.
“Terkait dengan hukuman pelaku ya memang harus maksimal, apalagi dia pelaku yang korbannya anak,” ujar Tri, Selasa (19/8).
Ia menyebutkan bahwa dasar hukum penerapan hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Butuh Pengawasan Ketat
Kendati demikian, Tri tak menampik bahwa pelaksanaan hukuman kebiri kimia membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
Menurutnya, butuh pengawasan yang ketat dari tenaga kesehatan dan aparat penegak hukum lainnya.
“Pelaksanaannya memang agak rumit, karena itu juga harus dikontrol oleh tenaga kesehatan, kepolisian, kejaksaan, Bapas, dan lainnya. Jadi itu juga dilihat dari sisi mentalnya si pelaku,” jelasnya.
Didukung Kajari
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, juga menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel turut mendukung penerapan hukuman kebiri kimia.
“Ibu Kajari mengharapkan tuntutannya nanti ke depan hukuman kebiri kimia,” ungkap Benyamin.
Meski demikian, Benyamin mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut tidaklah mudah.
“Persoalannya memang tidak mudah melakukan ini, makanya pengadilan di Tangsel sampai saat ini belum ada yang diputuskan hukuman kebiri kimia. Tapi di daerah lain sudah ada putusan hakimnya, ini yang sedang dijajaki oleh ibu Kajari,” ujarnya.
Rencana Pemkot Tangsel
Sebelumnya, Benyamin Davnie mengatakan akan menindak tegas predator seksual dengan melakukan kebiri dan juga mengekspos muka pelaku di media.
“Saya setuju sekali. Publikasikan di ruang-ruang publik. Di medsos, papan pengumuman kelurahan,” kata Benyamin usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025 lalu.
“Supaya ada efek jera. Nanti kita lihat (pembentukan Kepwal) kalau diperlukan Kepwal oleh ibu Kejari saya tidak akan ragu-ragu untuk menerbitkan Kepwal,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
