Connect with us

Berita

Rute KRL bakal Diperpanjang ke 5 Kota, Ada Jakarta-Sukabumi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama BPI Danantara akan melakukan elektrifikasi jalur kereta rel listrik (KRL) di lima kota mulai tahun ini.

Logompn

Published

on

Rute KRL bakal Diperpanjang ke 5 Kota, Ada Jakarta Sukabumi
Rute KRL bakal Diperpanjang ke 5 Kota, Ada Jakarta-Sukabumi | Gambar: MPN Indonesia/Ali Adam

MPN Indonesia 14 Februari 2026 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan melakukan elektrifikasi jalur kereta rel listrik (KRL) di lima kota mulai tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dalam acara CNBC Economic Outlook di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Selasa (10/2).

“Kereta api, saya meminta mereka untuk melakukan tahun ini saja kita melakukan elektrifikasi di lima kota,” kata Dony.

Tak Butuh Anggaran Besar

Proyek elektrifikasi ini merupakan bagian dari kebijakan transportasi nasional untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pengembangan kota baru di sekitar jalur KRL.

“Tujuannya apa, dengan kita melakukan elektrifikasi kereta api listrik, ini akan menghidupkan kota-kota baru dan tahun ini harus dilakukan,” ujar Dony.

Pelaksanaan elektrifikasi akan dilakukan pada jalur yang telah ada sehingga tidak memerlukan investasi besar.

Total investasi untuk program elektrifikasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp50 triliun.

“Investasi untuk elektrifikasi jalur kereta api juga tidak terlalu besar,” tambahnya.

Jalur KRL yang Diperpanjang

Dari total lima kota yang menjadi target, saat ini pemerintah telah membeberkan tiga jalur yang termasuk dalam proyek elektrifikasi, yaitu Jakarta-Cikampek, Jakarta-Sukabumi, dan Jakarta-Rangkasbitung.

Tak Boleh Impor Gerbong

Elektrifikasi jalur kereta ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan transportasi umum.

Dengan beroperasinya kereta listrik, kecepatan dan efisiensi perjalanan akan meningkat, serta lebih ramah lingkungan.

Dalam mendukung industri dalam negeri, pemerintah mewajibkan seluruh komponen produksi kereta dilakukan oleh PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

“Saya mewajibkan kereta api itu tidak boleh lagi mengimpor gerbong maupun lokonya. Dia wajib melakukan manufaktur di INKA,” ujarnya.

Baca Juga:  BPKB Elektronik Resmi Berlaku, Ini Wujudnya

Kebijakan ini bertujuan menghidupkan kembali sektor manufaktur nasional dan menciptakan lapangan kerja di sektor tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending