Berita
Uji Formil UU TNI Ditolak, Amnesty Indonesia: Partisipasi Pembentukan UU Masih Tak Dihargai
Amnesty Indonesia menilai bahwa negara masih belum menghargai keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan perundang-undangan.
MPN Indonesia 18 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (17/9).
Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari tiga organisasi dan tiga pemohon individu.
Terkait keputusan ini, Amnesty International Indonesia menilai bahwa negara masih belum menghargai keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan hukum dan perundang-undangan.
“Ditolaknya uji formil UU TNI oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan, keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan masih belum sepenuhnya dihargai dan dipenuhi oleh negara,” demikian pernyataan Amnesty Indonesia di Instagram resminya, Rabu (17/9).
Amnesty Indonesia juga menyayangkan alasan MK dalam menolak uji formil UU TNI yang menyebut poin-poin permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dua dari enam pemohon, yakni Eva Nurcahyani dan Fatiah Maulidiyanti, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sementara empat pemohon lainnya ditolak seluruhnya.
“Mengadili: Dalam pokok permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme legislasi yang sesuai karena tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Ia menyatakan bahwa dinamika kompleksitas pertahanan dan keamanan menjadi dasar urgensi nasional dalam revisi tersebut.
Selain itu, Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah memberikan ruang partisipasi masyarakat.
“Pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube,” ucap Guntur.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Mereka menilai bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian.
Dalil Pemohon
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI dilakukan secara melanggar hukum dan tidak transparan.
Kuasa hukum pemohon, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, menyebut UU 3/2025 dibuat secara “ugal-ugalan” dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai proses memasukkan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025 dilakukan secara mendadak tanpa agenda yang jelas.
Permohonan uji formil juga menyoroti beberapa pelanggaran prosedural, antara lain:
- Tidak adanya akses terhadap dokumen publik seperti Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan salinan undang-undang.
- Proses penyusunan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
- Tidak adanya penyebarluasan dokumen revisi UU TNI setelah diundangkan.
Para pemohon menyatakan revisi UU TNI seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan karena tidak termasuk dalam daftar 12 RUU carry over di Prolegnas Prioritas 2025 maupun Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Selain itu, revisi ini juga tidak melalui tahapan perencanaan dan penyusunan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan.
Para pemohon menilai revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi militer pasca-1998.
Khususnya, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dalam Pasal 47 dinilai memperluas peran militer di ranah sipil, yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.
Permohonan mereka mencantumkan petitum agar MK membatalkan UU TNI tersebut secara keseluruhan. Namun MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
