Connect with us

Berita

Simak Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat untuk Kondisi Genting

Kenali nomor-nomor telepon darurat penting di Indonesia, termasuk 112 untuk panggilan darurat, 113 untuk pemadam kebakaran, dan 118 untuk ambulans.

Logompn

Published

on

Simak Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat untuk Kondisi Gawat Darurat
Simak Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat untuk Kondisi Gawat Darurat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Desember 2024 - Kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan.

Salah satu cara memastikan kesiapan adalah dengan mengetahui nomor telepon darurat yang dapat dihubungi dalam keadaan mendesak.

Berikut daftar lengkap nomor penting yang disediakan oleh pemerintah dan instansi terkait di Indonesia.

Daftar Nomor Telepon Darurat

Berikut adalah nomor telepon darurat yang dapat dihubungi dalam berbagai situasi mendesak:

  • 112: Call Center Panggilan Darurat (Standar nasional dan internasional).
  • 118 atau 119: Layanan ambulans (khusus DKI Jakarta dapat menghubungi 021-65303118).
  • 113: Pemadam kebakaran.
  • 110: Kepolisian untuk laporan keamanan dan ketertiban.
  • 115: SAR atau Basarnas untuk operasi penyelamatan.
  • 129: Posko Bencana Alam.
  • 122: Posko Kewaspadaan Nasional.
  • 123: Gangguan kelistrikan (PLN).
  • 119: Hotline Covid-19.
  • 1500-533: Sentra Informasi Keracunan (BPOM).
  • 021-7992325: Palang Merah Indonesia (PMI).

Nomor-nomor tersebut dioperasikan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Penyalahgunaan nomor telepon darurat dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Call Center 112: Layanan Darurat Utama

Nomor 112 adalah layanan utama untuk panggilan darurat yang berlaku secara nasional sejak 2015.

Layanan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengadopsi standar International Telecommunication Union (ITU), layanan ini dapat diakses tanpa biaya.

Penyelenggaraannya dilakukan secara desentralisasi oleh pemerintah daerah, memungkinkan respons lebih cepat karena panggilan ditangani langsung dari wilayah asal.

Regulasi terkait tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019.

Baca Juga:  Viral! Satpol PP dan TNI Sidak Kafe di Jabar, Razia Pelajar yang Nongkrong di Jam Malam

Nomor Telepon Darurat untuk Bencana Alam

Kesiapsiagaan bencana merupakan bagian penting dari upaya mitigasi risiko.

Berikut nomor-nomor yang dapat dihubungi jika terjadi bencana alam:

  • Pusdalops BNPB: 0812-1237575 atau 021-29827666.
  • Polisi: 110.
  • Pemadam Kebakaran: 113.
  • SAR/Basarnas: 115.
  • Palang Merah Indonesia (PMI): 021-4207051.
  • Sentra Informasi Keracunan (Siker): 021-4250767 atau 021-4227875.
  • BMKG: 021-6546318.
  • PVMBG: 022-7272606.
  • Kementerian Sosial: 0821-11300911 atau 021-5201590.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 021-7228497.
  • Ambulans: 118 atau 119.

Untuk tingkat daerah, beberapa nomor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dapat dihubungi antara lain:

  • BPBD Kota Tangerang: 0856-4107-7782.
  • BPBD Jakarta: 021-6344766 atau 021-6340484.
  • BPBD Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi: 0821-2349-9719.

Langkah Pendukung Kesiapsiagaan

Selain mengetahui nomor telepon darurat, masyarakat disarankan mempersiapkan tas siaga bencana.

Tas ini berisi kebutuhan pokok untuk bertahan hidup selama tiga hari, seperti:

  1. Dokumen penting,
  2. Makanan dan air minum,
  3. Obat-obatan,
  4. Pakaian,
  5. Alat penerangan, dan
  6. Perangkat komunikasi.

Persiapan ini dapat membantu meningkatkan keselamatan saat terjadi bencana.

Trending