Connect with us

Berita

Polisi Amankan 23 Debt Collector yang Hadang Pemotor di Cikupa Tangerang

Polresta Tangerang amankan 23 debt collector yang menghadang pengendara motor di Cikupa. Polisi tegaskan tindakan tanpa kewenangan hukum tidak dibenarkan.

Logompn

Published

on

Polisi amankan 23 debt collector yang hadang pemotor di cikupa tangerang
Polisi Amankan 23 Debt Collector yang Hadang Pemotor di Cikupa Tangerang. Gambar : Instagram/@polrestatangerang

Banten, MPN Indonesia 15 September 2025 - Sebanyak 23 orang diduga debt collector diamankan tim Resmob Polresta Tangerang setelah video penghadangan seorang pengendara motor di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, viral pada Kamis (11/9).

Para pelaku diamankan karena diduga melakukan penghadangan terhadap pengguna jalan tanpa kewenangan hukum.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andri Muhammad Indra menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti insiden tersebut.

“Selanjutnya Polresta Tangerang melakukan pendalaman terkait insiden tersebut sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat. Polisi kemudian mengamankan 23 orang yang diduga sebagai debt collector atau yang dikenal dengan matel,” ujar Kombes Pol Andri melalui akun Instagram resmi @polrestatangerang, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/9).

Indra menegaskan para debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan cegatan atau perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, tindakan eksekusi kendaraan tidak dibenarkan tanpa kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.

Penegakan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kapolresta Tangerang menekankan bahwa tugas penagihan oleh debt collector harus dilakukan sesuai prosedur. Tindakan yang disertai kekerasan akan ditindak tegas.

“Yang jelas memang kami ingatkan kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai dengan prosedur, apabila dengan kekerasan, kami akan melakukan penindakan secara terukur,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector untuk menghentikan praktik penghadangan di jalan karena bertentangan dengan hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tindakan mencegat atau merampas tidak dibenarkan. Apabila itu terjadi, kami pastikan akan melakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Langkah cepat yang diambil Polresta Tangerang ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Baca Juga:  Diduga Minta Jatah Limbah Besi, Lima Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten

(AKM/NID/RAD)

Trending