Berita
Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan, Status Internasional Bandara IMIP Dicabut
Kemenhub mencabut izin pelayanan penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sulawesi Tengah, MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin pelayanan penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi keterangan keputusan tersebut, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenhub, Senin (1/12).
Aturan Baru Penerbangan Internasional
Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, juga kehilangan status yang sama.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang tetap memiliki izin melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa penerbangan internasional di bandara yang diberi izin hanya diperbolehkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga untuk evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk kebutuhan usaha utama bandara.
Pelaksanaan penerbangan internasional ini hanya dapat dilakukan jika bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina.
Bandara IMIP jadi Sorotan
Bandara IMIP mendapat sorotan setelah muncul dugaan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa bandara ini tidak diawasi oleh pihak Bea Cukai maupun Imigrasi.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan bandara tersebut berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia dan akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa Bandara IMIP telah memiliki izin dan tercatat secara resmi di pemerintah.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (26/11).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
