Connect with us

Berita

Patok Tarif Parkir Rp30 Ribu, 6 Preman di Jakpus Ditangkap

Enam orang preman yang menyamar sebagai juru parkir liar ditangkap Polres Jakarta Pusat Minggu (11/5).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 19t163933.588
Polres Jakpus tangkap preman berkedok juru parkir | Gambar: MPN Indonesia/Syarif

MPN Indonesia 12 Mei 2025 - Enam orang preman yang menyamar sebagai juru parkir liar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Minggu sore (11/5).

Penangkapan dilakukan di dua titik di Jakarta Pusat, yaitu kawasan Thamrin dan Monumen Nasional (Monas).

“Kegiatan hari ini adalah tim dari sat reskrim polres jakpus beserta unit reskrim polsek jajaran melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan juga ormas yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus kepada MPN Indonesia.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat seorang petugas memarkirkan kendaraan di depan pusat perbelanjaan kawasan Thamrin.

Tak lama kemudian, seorang juru parkir liar menghampiri dan meminta uang parkir. Saat diberi Rp5 ribu, pria tersebut menolak dan menuntut bayaran Rp20 hingga Rp30 ribu.

Sebab pelaku memaksa dan menunjukkan gelagat premanisme, petugas langsung mengamankannya meski sempat terjadi perlawanan saat hendak dibawa ke dalam mobil polisi.

“Kronologis korban saat memberikan parkir 5 ribu ditolak para pelaku dan diminta 30 ribu, sehingga juru parkir diamankan Polres Jakpus,” ujar Firdaus.

Penindakan serupa terjadi di kawasan Monas, di mana seorang pelaku juga menetapkan tarif parkir liar hingga Rp30 ribu.

Amankan Enam Pelaku

Operasi ini merupakan bagian dari agenda Operasi Berantas Jaya yang digelar secara rutin untuk menekan aksi premanisme di wilayah ibu kota.

Firdaus menyebutkan bahwa keseluruhan operasi hari itu berhasil mengamankan enam pelaku yang beroperasi secara ilegal di area publik strategis.

“Tadi tim dari Polres Satreskrim dan Polsek jajaran keseluruhannya berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang berkedok sebagai juru parkir, namun ilegal,” kata Firdaus.

Baca Juga:  SDN Pondok Bambu 10 Pagi Diduga Lakukan Pungli Rp65 Ribu untuk Agrowisata

Setelah diamankan, para pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Meskipun tidak ada korban yang membuat laporan resmi, pihak kepolisian tetap mengambil langkah pembinaan.

“Namun pihak dari korban tidak ada buat laporan terhadap pelaku. Dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah Firdaus.

(ARI/NID/RAD)

Trending