Berita
Viral! Adik-Kakak di Medan Buang Bayi Pakai Ojol, Ini Motifnya
Kakak-beradik di Medan kirim mayat bayi lewat ojol. Polisi selidiki dugaan inses dan penyebab kematian bayi tersebut, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
MPN Indonesia 11 Mei 2025 - Dua kakak-beradik berinisial R (24) dan NH (21) asal Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah diketahui mengirimkan mayat bayi melalui ojek online (ojol) di Medan.
Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat (9/5), saat keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
Bayi laki-laki yang dikirimkan dengan tas tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan inses antara keduanya, dan kepolisian menyatakan sedang menunggu hasil uji DNA untuk menguatkan dugaan tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa NH, ibu dari bayi tersebut, mengaku memiliki hubungan pacaran dengan kakak kandungnya, R.
Bayi tersebut lahir secara prematur pada Sabtu (3/5) di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, tanpa bantuan tenaga medis.
Saat kondisi bayi memburuk pada Rabu (7/5), NH membawanya ke RS Delima di Medan Labuhan, namun karena tidak memiliki identitas, ia tidak melanjutkan perawatan ke RS Pringadi seperti disarankan dokter.
Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Jasad bayi kemudian dibawa oleh R dan NH dari barak menuju Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (8/5) dini hari.
Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan layanan ojol dan menyerahkan tas berisi mayat bayi tersebut kepada driver bernama M Yusuf Ansari di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso.
Tujuan pengantaran adalah Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum Muslim.
Tas ditujukan kepada penerima fiktif bernama “Putry” yang ternyata adalah akun milik NH.
Penyelidikan Polisi dan Motif Pengiriman
Polisi menjelaskan bahwa motif pengiriman bayi melalui ojek online bertujuan agar mayat tersebut dapat ditemukan oleh marbot masjid dan segera dimakamkan, mengingat lokasi masjid yang dekat dengan pemakaman.
“Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, pada Jumat (9/5).
Kapolrestabes Meda Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan bahwa ide pengiriman bayi dengan menggunakan ojol berasal dari R.
Dalam aplikasi pemesanan, mereka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitas.
“Dua pelaku ini sebagai pemesan dan penerima dalam aplikasi Gojek tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu,” ungkapnya.
Saat mayat bayi ditemukan oleh marbot masjid, kondisinya sudah meninggal dunia. Polisi masih menunggu hasil investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kematian.
“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut?” kata Gidion.
Kronologi Lengkap Kejadian
NH diketahui melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di barak tempat tinggalnya di Medan Belawan.
Beberapa hari setelah lahir, bayi mengalami kondisi memburuk dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak mendapat perawatan lanjutan karena kendala administratif.
Setelah bayi meninggal, R dan NH memutuskan untuk mengemas jasadnya dalam tas dan mengirimkannya dengan layanan ojek online menuju lokasi pemakaman.
Proses penangkapan keduanya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur setelah penyelidikan terhadap identitas pengirim dan penerima dilakukan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa NH dan R merupakan kakak beradik kandung, dan pengakuan NH mengindikasikan adanya hubungan inses dengan R, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh polisi dengan tes DNA.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, R dan NH dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas Gidion.
Polisi memastikan bahwa identitas pelaku dan proses hukum atas tindakan tersebut sedang dalam penanganan intensif dan menunggu hasil lengkap uji laboratorium forensik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
