Berita
TN Komodo Batasi Kunjungan Wisatawan, Maksimal 1.000 Orang per Hari
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberlakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 5 Februari 2026 - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberlakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini membatasi jumlah pengunjung maksimal sebanyak 1.000 orang per hari.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menyatakan pembatasan ini dilakukan melalui sistem kuota kunjungan di seluruh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang berada dalam kawasan taman nasional tersebut.
“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” ujar Hendrikus.
Wajib Reservasi
Wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi SiOra paling lambat H-1 sebelum kunjungan.
Hal ini untuk memastikan kuota harian yang tersedia masih mencukupi.
Sebagai informasi, kuota kunjungan wisata di Taman Nasional Komodo ditetapkan sebesar 365.000 orang dalam setahun.
Untuk membaginya secara merata, kuota harian ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari.
Sistem Timed Entry di ODTWA Padar Selatan
Selain sistem kuota, BTNK juga menerapkan sistem timed entry di ODTWA Padar Selatan guna mencegah terjadinya kerumunan.
Wisatawan hanya diperbolehkan masuk dalam waktu-waktu yang telah ditentukan dalam tiga sesi kunjungan, masing-masing dengan batas maksimal 330 orang.
Sesi pertama pukul 05.00–08.00 WITA, sesi 2 pukul 08.00–11.00 WITA, kemudian sesi 3 pukul 15.00–18.00 WITA.
Jika kuota harian atau kuota per sesi telah terpenuhi, maka opsi reservasi pada sesi tersebut akan ditutup secara otomatis.
“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan,” jelas Hendrikus.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
