Connect with us

Ekonomi

PPATK Mulai Blokir Rekening Bank yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan, Ini Alasannya

PPATK mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant.

Logompn

Published

on

Rekening bank nganggur 3 bulan bisa diblokir ppatk
PPATK bakal Blokir Rekening Bank yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Juli 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant.

Kebijakan ini berlaku terhadap rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan.

Pemblokiran dilakukan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari praktik jual beli rekening hingga pencucian uang.

PPATK mencatat bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk deposit perjudian online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dilihat MPN Indonesia pada Senin (28/7).

Dana yang terdapat di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang meski transaksi dihentikan.

Nasabah yang masih ingin menggunakan rekeningnya dapat mengajukan pemulihan atau reaktivasi melalui bank atau langsung ke PPATK.

Banyak Penyalahgunaan Rekening Dormant

Menurut PPATK, kebijakan ini merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Pada 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang diperjualbelikan terlibat dalam transaksi mencurigakan, termasuk sebagai media deposit perjudian online dan tindak pidana lain.

Rekening dormant rentan disalahgunakan karena tidak terpantau pemiliknya. Dalam sejumlah kasus, rekening ini dikuasai oleh pihak ketiga dan digunakan untuk kejahatan keuangan.

Pemblokiran menjadi bentuk pemberitahuan bahwa rekening masih aktif tetapi tidak digunakan secara sah oleh pemiliknya.

Kategori Rekening Dormant

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Program Trisula Dinilai Berisiko Bebani Fiskal, Picu Kredit Macet, dan Inflasi Desa

Masing-masing bank memiliki kebijakan berbeda terkait periode tidak aktif, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Rekening ini bisa berupa rekening perorangan atau perusahaan, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan jenis rekening khusus, tetapi rekening biasa yang tidak digunakan untuk transaksi.

PPATK juga memastikan bahwa langkah pemblokiran sementara tidak menghapus kepemilikan dana oleh nasabah.

Cara Reaktivasi Rekening Dormant

Nasabah dapat memulihkan rekening yang telah diblokir sementara melalui tiga tahapan berikut:

1. Pengisian formulir keberatan: Nasabah harus mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem dengan data lengkap seperti nama pemilik, nomor KTP, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.

2. Peninjauan dan pendalaman: Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil analisis.

3. Pembukaan blokir: Jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan, blokir akan dibuka secara otomatis. Nasabah bisa mengecek statusnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.

Alternatifnya, nasabah juga dapat langsung datang ke cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening.

(AKM/NID/RAD)

Trending