Connect with us

Berita

Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Menaker Yassierli tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Logompn

Published

on

Menaker THR Harus Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil
Konferensi pers di Kementerian Perekonomian pada Selasa (3/3). Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 4 Maret 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3).

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang perayaan Idulfitri 2026.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Perekonomian.

Ia menambahkan bahwa THR Keagamaan merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional, sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk pembayaran bertahap.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri 2026.

Ketentuan dan Waktu Pembayaran THR Keagamaan

Dalam SE tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut demi menjaga ketenangan dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja/buruh menjelang Lebaran.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Baca Juga:  Sambut Idulfitri, Ini 7 Sunnah yang Bisa Dilakukan Sebelum Salat Ied

Untuk pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 bulan upah dilakukan berdasarkan:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Sementara itu, untuk pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Pengawasan THR

Menaker juga menyampaikan bahwa apabila suatu perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja/buruh.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko ini akan terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker untuk memfasilitasi konsultasi dan pengaduan pekerja.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Yassierli.

(AKM/NID/RAD)

Trending