Viral
15 Mahasiswa FH UI Diskors Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal.
MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat di lingkungan kampus.
Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama tim ahli.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh.
“Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir,” sambungnya.
Rincian Sanksi terhadap 15 Mahasiswa FH UI
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 terlapor dalam kasus pelecehan seksual tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Tiga mahasiswa dikenakan penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester dan tujuh mahasiswa dikenakan skors selama dua semester.
Kemudian empat mahasiswa dikenakan skors selama satu semester serta satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.
Wajib Ikut Konseling Psikologis
Penetapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026,” ujar Erwin.
Selain sanksi skors dan administratif, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.
Awal Mula
Kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI ini bermula dari bocornya grup chat yang berisi 16 mahasiswa.
Informasi mengenai isi grup pertama kali dibocorkan pada 2025 oleh salah satu anggota grup.
Dari hasil pendataan, jumlah korban yang diketahui mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen, seluruhnya berasal dari FH UI.
Diperkirakan masih terdapat korban lain yang belum tercatat karena diduga tidak mengetahui bahwa mereka menjadi bahan perbincangan dalam grup chat tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
