Connect with us

Viral

15 Mahasiswa FH UI Diskors Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Logompn

Published

on

15 Mahasiswa FH UI Diskors Tiga Semester Buntut Kasus Pelecehan Seksual
15 Mahasiswa FH UI Diskors Buntut Kasus Pelecehan Seksual. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat di lingkungan kampus.

Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama tim ahli.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh.

“Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir,” sambungnya.

Rincian Sanksi terhadap 15 Mahasiswa FH UI

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 terlapor dalam kasus pelecehan seksual tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Tiga mahasiswa dikenakan penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester dan tujuh mahasiswa dikenakan skors selama dua semester.

Kemudian empat mahasiswa dikenakan skors selama satu semester serta satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Wajib Ikut Konseling Psikologis

Penetapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Sampah Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar

Proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026,” ujar Erwin.

Selain sanksi skors dan administratif, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Awal Mula

Kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI ini bermula dari bocornya grup chat yang berisi 16 mahasiswa.

Informasi mengenai isi grup pertama kali dibocorkan pada 2025 oleh salah satu anggota grup.

Dari hasil pendataan, jumlah korban yang diketahui mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen, seluruhnya berasal dari FH UI.

Diperkirakan masih terdapat korban lain yang belum tercatat karena diduga tidak mengetahui bahwa mereka menjadi bahan perbincangan dalam grup chat tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending