Viral
Apa yang Dimaksud TPPU? Ini Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Apa itu TPPU? Kenali arti tindak pidana pencucian uang, jenis, tahapan, serta ancaman pidananya.
MPN Indonesia 12 Juli 2026 - Tindak pidana pencucian uang atau TPPU merupakan kejahatan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Melalui berbagai transaksi, uang atau aset hasil kejahatan dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
TPPU tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang menghasilkan uang dari kejahatan.
Seseorang yang menerima, menguasai, menggunakan, atau membantu menyamarkan harta kekayaan tersebut juga dapat dikenai pidana apabila mengetahui atau patut menduga bahwa harta itu berasal dari tindak pidana.
Lantas, apa yang dimaksud TPPU, apa saja jenisnya, dan seperti apa contohnya? Berikut penjelasannya.
Apa yang Dimaksud TPPU?
TPPU adalah singkatan dari tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Secara sederhana, TPPU dapat dipahami sebagai serangkaian tindakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Tujuan utamanya adalah membuat uang atau aset hasil kejahatan tampak seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Sebagai contoh, uang hasil korupsi dapat dimasukkan ke dalam suatu usaha, dipindahkan melalui sejumlah rekening, atau digunakan untuk membeli properti. Setelah melewati berbagai transaksi, asal-usul uang tersebut menjadi semakin sulit dilacak.
Mengapa Disebut Pencucian Uang?
Istilah pencucian uang menggambarkan proses mengubah uang yang berasal dari kegiatan ilegal atau dikenal sebagai dirty money menjadi harta kekayaan yang terlihat sah.
Uang kotor tersebut dapat berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain:
- korupsi
- penyuapan
- narkotika dan psikotropika
- penyelundupan
- perdagangan orang
- perdagangan senjata ilegal
- terorisme
- penculikan
- pencurian
- penggelapan
- penipuan
- pemalsuan uang
- perjudian
- prostitusi
- tindak pidana perpajakan
- tindak pidana kehutanan
- tindak pidana lingkungan hidup
- tindak pidana kelautan dan perikanan
Harta kekayaan juga dapat berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
TPPU Merupakan Tindak Pidana Lanjutan
Tindak pidana pencucian uang pada umumnya berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime.
Tindak pidana asal adalah kejahatan yang terlebih dahulu menghasilkan uang atau harta kekayaan.
Setelah itu, pelaku melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau memutus hubungan antara harta tersebut dengan kejahatan asalnya.
Oleh karena itu, TPPU sering disebut sebagai tindak pidana lanjutan atau follow-up crime.
Meskipun demikian, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asalnya dibuktikan terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Apa Saja Jenis TPPU?
Berdasarkan perbuatan pelakunya, tindak pidana pencucian uang dapat dibedakan menjadi TPPU aktif, TPPU pasif, serta perbuatan menyembunyikan atau menikmati hasil tindak pidana.
Ketentuan pidana mengenai pencucian uang terdapat dalam Pasal 607 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1. TPPU Aktif
TPPU aktif terjadi ketika seseorang secara aktif melakukan perbuatan terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Perbuatan tersebut dapat berupa:
- menempatkan
- mentransfer
- mengalihkan
- membelanjakan
- membayarkan
- menghibahkan
- menitipkan
- membawa ke luar negeri
- mengubah bentuk
- menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
- melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pidana
Pelaku aktif mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.
Contohnya, seseorang menerima uang hasil korupsi, kemudian memindahkannya ke beberapa rekening, menukarnya ke mata uang lain, dan menggunakannya untuk membeli aset atas nama pihak lain.
2. TPPU Pasif
TPPU pasif terjadi ketika seseorang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Perbuatannya dapat berupa:
- menerima transfer
- menerima pembayaran
- menerima hibah atau sumbangan
- menerima titipan
- menerima hasil penukaran
- menguasai harta
- menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana
Seseorang tidak harus menjadi pelaku kejahatan asal untuk dapat dikenai TPPU pasif.
Penerima dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kejahatan.
Sebagai ilustrasi, seseorang menerima sejumlah uang dari pihak lain untuk digunakan sebagai investasi.
Apabila penerima mengetahui atau seharusnya menduga bahwa dana itu berasal dari tindak pidana, penerimaan atau penggunaan dana tersebut dapat memenuhi unsur TPPU pasif.
3. Menyembunyikan atau Menyamarkan Harta Hasil Tindak Pidana
TPPU juga mencakup perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan informasi yang sebenarnya mengenai harta kekayaan hasil kejahatan.
Informasi tersebut meliputi:
- asal-usul
- sumber
- lokasi
- peruntukan
- pengalihan hak
- kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan
Perbuatan ini dapat dilakukan, misalnya, dengan mencatatkan aset atas nama orang lain, membuat transaksi seolah-olah legal, atau menyusun kepemilikan yang berlapis agar pemilik sebenarnya sulit diketahui.
Tahapan Pencucian Uang
Dalam praktiknya, pencucian uang umumnya berlangsung melalui tiga tahap, yaitu placement, layering, dan integration.
1. Placement atau Penempatan
Placement adalah tahap ketika uang hasil tindak pidana mulai dimasukkan ke dalam sistem keuangan formal.
Penempatan dapat dilakukan melalui setoran tunai ke rekening bank atau transaksi keuangan lainnya. Tahap ini dianggap berisiko bagi pelaku karena transaksi tunai dalam jumlah besar dapat terlihat mencurigakan.
Contoh sederhananya adalah menyetorkan uang tunai hasil kejahatan secara bertahap ke satu atau beberapa rekening.
2. Layering atau Pelapisan
Setelah dana masuk ke sistem keuangan, pelaku dapat melakukan serangkaian transaksi untuk memutus jejak asal-usul dana.
Pelapisan dapat dilakukan melalui:
- transfer antarbank
- pemindahan dana ke sejumlah rekening
- penggunaan rekening dengan identitas berbeda
- transaksi lintas negara
- penukaran mata uang
- pembelian kendaraan
- pembelian properti
- pembelian perhiasan dan aset bernilai tinggi
Semakin kompleks rangkaian transaksinya, semakin sulit pula hubungan antara uang tersebut dan tindak pidana asalnya dilacak.
3. Integration atau Integrasi
Integration merupakan tahap ketika uang yang telah disamarkan dimasukkan kembali ke dalam kegiatan ekonomi formal.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan bisnis legal, membeli properti, melakukan investasi, atau membiayai kegiatan komersial lainnya.
Pada tahap ini, uang hasil kejahatan telah tampak seperti pendapatan atau kekayaan yang berasal dari sumber yang sah.
Contoh TPPU
Pencucian uang dapat dilakukan dengan beragam cara. Berikut beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana.
1. Menggunakan Usaha Legal
Pelaku dapat menggunakan usaha yang terlihat sah untuk mencampurkan pendapatan ilegal dengan penerimaan bisnis.
Caranya antara lain dengan:
- mencatat penerimaan usaha lebih besar daripada penerimaan sebenarnya
- mencatat pengeluaran usaha secara berlebihan
- memasukkan uang tunai hasil tindak pidana sebagai pendapatan usaha
Sebagai contoh, suatu usaha mencatat pendapatan harian yang lebih tinggi dari transaksi sebenarnya. Selisih pendapatan tersebut berasal dari uang hasil kejahatan yang dimasukkan ke dalam pembukuan agar tampak sebagai hasil penjualan.
2. Memanipulasi Transaksi Jual Beli
Transaksi jual beli juga dapat digunakan untuk menyamarkan aliran uang ilegal.
Objek yang digunakan dapat berupa:
- rumah
- tanah
- properti
- real estat
- aset pribadi lainnya
Nilai transaksi dapat dimanipulasi untuk menciptakan sumber pendapatan yang terlihat legal. Pelaku juga dapat melakukan jual beli melalui pihak lain agar hubungan antara aset dan pemilik sebenarnya semakin sulit diketahui.
3. Memindahkan Dana Melalui Banyak Rekening
Pelaku dapat memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain, termasuk rekening atas nama pihak yang berbeda.
Tujuannya bukan sekadar memindahkan uang, melainkan membuat aliran dana menjadi panjang dan berlapis sehingga aparat penegak hukum kesulitan menemukan sumber awalnya.
4. Membeli Aset Bernilai Tinggi
Uang hasil tindak pidana dapat diubah menjadi kendaraan, properti, perhiasan, mata uang asing, atau surat berharga.
Aset tersebut kemudian dapat dijual kembali. Hasil penjualannya dibuat seolah-olah berasal dari transaksi yang legal.
5. Menggunakan Perusahaan Fiktif atau Rekening di Luar Negeri
Pelaku dapat memanfaatkan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usaha sebenarnya untuk menerima atau memindahkan dana.
Rekening bank tersembunyi dan transaksi lintas negara juga dapat digunakan untuk memperumit dokumentasi serta penelusuran aliran uang.
Contoh Alur Sederhana Pencucian Uang
Seseorang memperoleh uang dari tindak pidana korupsi. Uang tunai tersebut kemudian disetorkan ke beberapa rekening dalam jumlah yang lebih kecil.
Setelah itu, dana dipindahkan berulang kali melalui rekening milik orang lain dan digunakan untuk membeli properti. Properti tersebut kemudian disewakan atau dijual.
Pendapatan dari penyewaan atau penjualan properti lalu dicatat sebagai pendapatan yang sah. Dengan cara tersebut, hubungan antara uang dan tindak pidana korupsi menjadi lebih sulit dilacak.
Alur tersebut menggambarkan tiga tahapan pencucian uang, yaitu penempatan, pelapisan, dan integrasi.
Ancaman Pidana TPPU
Ancaman pidana TPPU berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Pelaku yang Memindahkan atau Mengubah Harta
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 15 tahun; dan
- pidana denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.
Pelaku yang Menyembunyikan Asal-Usul Harta
Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta hasil tindak pidana dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 15 tahun
- pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar
Penerima atau Pengguna Harta Hasil Tindak Pidana
Orang yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama lima tahun
- pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar
Ketentuan bagi penerima atau pengguna tersebut tidak berlaku bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai TPPU.
Siapa yang Menangani TPPU?
Penanganan TPPU melibatkan koordinasi sejumlah lembaga, antara lain:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan
PPATK menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor.
Pihak pelapor tersebut dapat meliputi lembaga keuangan dan profesi tertentu, seperti bank, perusahaan asuransi, notaris, dan akuntan.
Cakupan pihak pelapor juga diperluas, antara lain kepada pedagang permata, perhiasan atau logam mulia, serta pedagang kendaraan bermotor.
Mengapa TPPU Harus Dicegah?
Pencucian uang tidak hanya berhubungan dengan upaya menyembunyikan kekayaan pelaku kejahatan.
TPPU juga dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian serta sistem keuangan.
Keberadaan pencucian uang memungkinkan pelaku menikmati hasil kejahatan, memperluas aktivitas ilegal, serta memasukkan dana hasil tindak pidana ke dalam kegiatan ekonomi yang terlihat sah.
Karena itu, pencegahan TPPU membutuhkan kewaspadaan dari lembaga keuangan, pelaku usaha, profesi tertentu, serta masyarakat yang menerima atau mengelola dana milik pihak lain.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
