Connect with us

Viral

Curi Pisang demi Bayar Utang dan Kebutuhan Istri Hamil, Pria di Gowa Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kasus pencurian empat tandan pisang oleh seorang pria di Gowa karena desakan ekonomi diselesaikan lewat restorative justice setelah korban memaafkan.

Logompn

Published

on

Pria di makssar curi pisang demi kebutuhan hidup karena istri sedang hamil, endingnya bikin terharu
Pria di Makssar Curi Pisang demi Kebutuhan Hidup karena Istri sedang Hamil, Endingnya Bikin Terharu | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Seorang buruh harian bernama Erlangga Hamka mencuri empat tandan pisang milik tetangganya di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (17/8).

Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi, sementara sang istri sedang hamil dan ia harus membayar cicilan koperasi sebesar Rp100 ribu setiap minggu.

Dua tandan pisang sempat dijual seharga Rp150 ribu, sementara dua lainnya belum sempat dijual ketika pelaku ditangkap polisi.

Peristiwa di daerah ini menarik perhatian karena akhirnya diselesaikan melalui restorative justice di kantor polisi.

Korban pencurian, Rustam, memutuskan mencabut laporan setelah mengetahui motif pelaku yang bukan karena niat jahat melainkan terdesak kebutuhan hidup.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyatakan bahwa restorative justice diberikan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku dan kebesaran hati korban.

“Alhamdulillah, Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (20/8).

Erlangga yang mendapat keringanan hukuman pun menangis di hadapan korban, aparat, dan sang istri sambil berulang kali meminta maaf dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

Restorative Justice Didukung Aparat dan Warga

Proses mediasi ini turut disaksikan oleh Kapolsek Barombong, tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan kecamatan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa restorative justice dipilih karena syarat hukum dan sosial telah terpenuhi.

Persyaratan yang dipenuhi dalam proses ini meliputi pengakuan pelaku atas perbuatannya, kerugian yang ditaksir sekitar Rp300 ribu dan sudah dipulihkan, korban menyatakan bersedia memaafkan.

“Proses ini disaksikan aparat desa dan keluarga sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya,” ujarnya.

Baca Juga:  2 Anak Panti Asuhan di Padang Diminta Keluar Sekolah karena Nunggak Seragam Rp300 Ribu

Salah satu tokoh masyarakat berinisial MAS menegaskan bahwa langkah ini tidak membenarkan pencurian. Namun, pendekatan ini dianggap memberi efek jera sambil menjaga harmoni sosial di lingkungan masyarakat.

Usai mendapat keringanan hukuman, Erlangga mengaku menyesali tindakannya dan menyatakan perbuatannya murni karena tekanan ekonomi.

“Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu,” ujarnya.

Ia juga meminta maaf dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saya janji tidak ulangi lagi. Saya hanya mau kerja halal dan jaga keluarga,” kata Erlangga.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pelaku, aparat kepolisian juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada Erlangga serta keluarganya.

Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi mereka, terlebih dengan sang istri yang tengah menanti kelahiran anak.

(AKM/NID/RAD)

Trending